KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan
TERUNGKAP Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sudah Berkali-kali Terima Fee Proyek dari Kontraktor
Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sudah berkali-kali terima fee proyek dari kontraktor, nilainya Rp200 juta hingga Rp2,2 miliar.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sudah berkali-kali terima fee proyek dari kontraktor, nilainya Rp200 juta hingga Rp2,2 miliar.
Hal tersebut terungkap pada konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (2802/2021) dinihari.
Diketahui, KPK resmi menetapkan NA tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edy Rahmat (ER) dan kontraktor Agung Sucipto (AS).
Penetapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK sejak Jumat (26/2/2021) malam.
NA ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap fee proyek senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Baca juga: Terima Uang Suap Rp2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Ditahan di Rutan
Baca juga: Profil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Tokoh Antikorupsi Bergelar Profesor yang Malah Ditangkap KPK
Baca juga: Dapat Penghargaan Antikorupsi Lalu Di-OTT KPK; Ini Daftar Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Pada konferensi pers yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri, NA dihadirkan dengan rompi oranye KPK sebagai tersangka.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli pada konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK.
Firli juga menyampaikan kronologi penangkapan NA serta dugaan kasus suap yang menjeratnya.
Fee Proyek

Terungkap pula, NA juga diduga sudah berkali-kali menerima uang dari AS maupun kontraktor lain sebagai fee proyek.
Berikut rinciannya:
• Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta.
• Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar;
• Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar.
Tak hanya itu, Firli Bahuri mengungkap deretan proyek yang selama ini dikerjakan AS yang terkena OTT KPK.