Virtual Police Mulai Beraksi, Sudah Ada Akun Medsos Pelanggar UU ITE Terjaring Razia Polisi Virtual

Polisi kini tak hanya patroli di dunia nyata tapi juga di dunia maya dengan mengaktifkan virtual police atau polisi virtual.

Editor: Aqsa
handover
Virtual Police mulai beraksi, sudah 3 akun medsos pelanggar UU ITE terjaring razia polisi virtual (foto ilustrasi). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Virtual police mulai beraksi, sudah ada akun media sosial (medsos) pelanggar UU ITE terjaring razia polisi virtual.

Polisi kini tak hanya patroli di dunia nyata tapi juga di dunia maya dengan mengaktifkan virtual police (polisi virtual).

Virtual police adalah program yang didengungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Polisi virtual nantinya bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial atau medsos jika ada potensi pelanggaran UU ITE.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual atau virtual police tersebut.

Baca juga: Polisi Tembak TNI dan 2 Pegawai Kafe hingga Tewas, Bripda CS Dipastikan Dipecat dan Dipidana

Baca juga: Investor Tambang Sulawesi Tenggara Lapor Kapolri Jenderal Listyo Gegara Tak Digubris Polda Sultra

Dalam pengaktifan polisi dunia maya tersebut, Polri juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).

“Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Lantas apa itu polisi virtual?

Nantinya, virtual police akan bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ramadhan, nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.

Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.

Adapun jika ada penindakan maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.

"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata dia.

Ia menerangkan, virtual police muncul sebelum cyber police diturunkan.

Virtual Police mulai beraksi, sudah 3 akun medsos pelanggar UU ITE terjaring razia polisi virtual (foto ilustrasi).
Virtual Police mulai beraksi, sudah 3 akun medsos pelanggar UU ITE terjaring razia polisi virtual (foto ilustrasi). (handover)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved