Virtual Police Mulai Beraksi, Sudah Ada Akun Medsos Pelanggar UU ITE Terjaring Razia Polisi Virtual
Polisi kini tak hanya patroli di dunia nyata tapi juga di dunia maya dengan mengaktifkan virtual police atau polisi virtual.
Sudah Beraksi
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, polisi virtual telah mulai diaktifkan usai adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Melansir Kompas.com, Rabu (24/2/2021) Argo menyebut hingga saat ini sudah ada tiga akun medsos yang mendapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo.
Adapun salah satu akun yang ditegur adalah akun yang mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".
“Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo membacakan isi surat teguran.
Proses Virtual Police
Dalam prosesnya anggota yang menjadi virtual police akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelahnya, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE.
Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Argo berharap dengan pemberitahuan yang disampaikan Polri itu, pengguna media sosial tersebut melakukan koreksi atau menghapus unggahan kontennya yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan begitu, pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan itu tidak merasa terhina dan melaporkannya ke polisi.
"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," ujarnya.
Jika konten tak juga dihapus, polisi akan kembali mengirimkan pemberitahuan.