Polisi Tembak TNI dan 2 Pegawai Kafe hingga Tewas, Bripda CS Dipastikan Dipecat dan Dipidana

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan memecat Bripka CS yang kemudian dihukum pidana.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi pistol. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang oknum polisi berinisial Bripka CS nekat menembak anggota TNI serta dua warga sipil hingga tewas.

Penembakan itu terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan memecat Bripka CS.

Fadil mengatakan, kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Viral Video Istri Wali Kota Bima dan Istri Para Pejabat Joget di Pesta Langgar Prokes Covid-19

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka (Bripka CS) bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil dalam jumpa pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (25/2/2021).

Atas peristiwa penembakan itu, Fadil telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Legislator Kendari dari PDI Perjuangan Terima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan peristiwa penembakan tersebut.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua juga bekoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," kata Fadil.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 3 orang dilaporkan tewas atas peristiwa penembakan tersebut.

Adapun tiga korban tewas itu yakni anggota TNI, S dan dua pegawai kafe FSS dan M.

Satu pegawai lain, H mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Pastikan Bripka CS Dipecat Setelah Tembak Anggota TNI dan Warga"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved