Virtual Police Mulai Beraksi, Sudah Ada Akun Medsos Pelanggar UU ITE Terjaring Razia Polisi Virtual
Polisi kini tak hanya patroli di dunia nyata tapi juga di dunia maya dengan mengaktifkan virtual police atau polisi virtual.
Andai setelah pemberitahuan kedua tidak ada perubahan dan pihak yang merasa dirugikan melapor, Argo mengatakan Polri akan mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan, ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan," kata Argo.
Argo menegaskan, sesuai surat edaran, Kapolri menginstruksikan penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Kapolri meminta anggota Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
“Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja" dan "Polri Beberkan Kerja Polisi Virtual, Pantau Medsos hingga Tegur Masyarakat"