Pengemis Cabuli Bocah 7 Tahun, Korban Sedang Hujan-hujanan Diajak Masuk Rumah: Didoakan Cantik

Kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pengemis berinisial ED alias Edi (34) nekat mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pengemis berinisial ED alias Edi (34) nekat mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.

Kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku.

Pencabulan itu terjadi di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Mengungkap kasus pencabulan di bawah umur dengan tersangka ED (34) dengan korban KN," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Polres Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung, Lalu Paksa Korban Hubungan Badan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak

Nasriadi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Edi mengemis di kawasan tersebut dari rumah ke rumah.

Edi kemudian menghampiri korban yang sedang bermain hujan di depan rumahnya.

Saat itu kondisi rumah korban sedang sepi.

"Ketika bertemu dengan korban yang sedang bermain di depan rumahnya, tersangka awalnya ingin meminta-minta ke rumah si korban tersebut," tutur Nasriadi.

Baca juga: Modus Ngaku Cinta hingga Menangis, Guru Rudapaksa Murid: Aku Tak Rela Kau dengan Orang Lain

"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," lanjutnya.

Edi kemudian merayu korban dan membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban dan melakukan pencabulan.

"Diiming-imingi akan didoakan agar korban ini tetap pintar dan tetap cantik ketika dewasanya," ujarnya.

Tak lama kemudian ibu korban datang setelah mencari-cari putrinya.

Edi langsung melarikan diri.

Setelah mengetahui putrinya dicabuli, ibu korban langsung melapor ke RT setempat.

Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pakaian dan karung berisi beras hasil mengemis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved