Pengemis Cabuli Bocah 7 Tahun, Korban Sedang Hujan-hujanan Diajak Masuk Rumah: Didoakan Cantik
Kini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku.
Editor:
Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang pengemis berinisial ED alias Edi (34) nekat mencabuli seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.
Saat ini korban sudah mendapat trauma healing oleh unit PPA Polres Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI N .23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengemis yang Cabuli Anak 7 Tahun di Koja"
Rekomendasi untuk Anda