Ayah Hamili Anak Kandung, Lalu Paksa Korban Hubungan Badan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak

Warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB itu kemudian memaksa putrinya berhubungan badan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB itu kemudian memaksa putrinya berhubungan badan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk menghilangkan jejak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindakan bejat dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.

Pria berinisial AH (55) nekat merudapaksa putrinya, DS (14) hingga hamil.

Warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB itu kemudian memaksa putrinya berhubungan badan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk menghilangkan jejak.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya.

Baca juga: Tengah Malam Pintu Digedor, Ibu Rumah Tangga Dirudapaksa Tamunya Seorang Pemuda

Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.

"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).

Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.

"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.

Baca juga: Tawari Motor Baru, Ayah Paksa Masuk Kamar Mandi Rudapaksa Anaknya: Jangan Beritahu Ibu

Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.

Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.

Untung menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.

"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.

Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan. (Kompas.com/Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved