Pilkada Sultra

Hasil Sidang MK, Konkep Salah Sasaran, Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas, Begini Nasib Konsel

Ketiga perkara Pilkada tiga kabupaten itu dinyatakan dalam sidang putusan sela mulai Senin, (15/2/2021) hingga Rabu, (17/2/2021).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
handover
Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Paerah (Pilkada) Wakatobi 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan di Kanal Youtube, Rabu (17/2/2021). 

Padahal, dalam Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, objek perselisihan hasil pemilihan kepala daerah adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

"Dengan demikian, mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," kata Anwar Usman seperti dinukil dari laman MK, Senin (15/2/2021)

Baca juga: IKADIN Kendari: TribunnewsSultra.com Harus Profesional dan Independen

Baca juga: KSR PMI Unit UHO Minta TribunnewsSultra.com Tak Memberi Ruang Untuk Informasi Hoaks

Tak hanya itu, ambang batas suara Oheo-Muttaqin juga sangat jauh dari ketentuan, yakni 42,6 persen dari petahana

Paslon Oheo-Muttaqin hanya mengantongi 214 suara pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Pilkada di Pulau Wawonii itu dimenangkan petahana dengan meraih 7.193 suara atau 29 persen dari total 24.845 suara sah.

Konsel ke Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi RI mencatat hanya Pilkda Kabupaten Konsel, satu-satunya sengketa di Sultra yang melaju ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan dan pembuktian dugaan kecurangan.

MK telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan pasangan Muhammad Endang dan Wahyu Ade Pratama Imran, (3/3/2021) pukul 08:00 WIB atau 09.00 WITA.
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi/ahli dan pengesahan alat bukti tambahan.

Muhammad Endang dan Wahyu Ade Pratama Imran mengajukan gugatan ke MK setelah sebelumnya kalah dari Paslon petahana Surunuddin-Rasyid dengan selisih 2.626 suara atau 1,38 persen.

Muhammad Endang meminta doa kepada masyarakat Konsel khususnya para pendukung dan simpatisan.

Dia mengaku bersyukur karena mendapat legal standing dari MK, karena 3 gugatan lain ditolak MK dalam putusan dismissal.

Menghadapi gugatan itu, tim kuasa hukum paslon dengan tagline Ewako ini telah menyiapkan sebanyak 77 saksi, termasuk akat bukti.

Endang mengaku optimistis mampu membuktikan dan meyakinkan Hakim MK atas gugatan yang tersebut.

"Kami yakin Hakim MK akan mendiskualifikasi paslon terpilih, atau minimal pemungutan suara ulang (PSU)," kata Muhammad Endang saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (17/2/2021).(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved