Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
Usai Putusan MK, Pendukung Bupati Terpilih Haliana - Safia Wualo Konvoi di Wangi-wangi Wakatobi
Pendukung bupati terpilih Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Haliana menggelar konvoi, Rabu (5/2/2025) siang.
Penulis: Dian Sasmita | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI – Sejumlah pendukung bupati terpilih Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Haliana menggelar konvoi, Rabu (5/2/2025).
Hal tersebut dilakukan, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pilkada Wakatobi.
Konvoi melibatkan banyak kendaraan roda dua dan roda empat, sebagai euforia atas keputusan MK dinilai menguntungkan pasangan Haliana - Safia Wualo.
Pendukung bupati dan wakil bupati terpilih ini konvoi memadati jalan utama Pulau Wangi-Wangi.
Mereka membawa orjen dan bendera serta atribut sebagai simbol dukungan mereka.
Baca juga: Rekap Putusan MK Perkara Pilkada se-Sulawesi Tenggara, Muna, Kolut, Konsel, Wakatobi, Baubau Ditolak
Beberapa diantaranya juga meneriakkan yel-yel kemenangan.
‘’Ini merupakan bentuk kebahagiaan kami sebagai pendukung Haliana, setelah Haliana jelas dua periode,’’ ucap Ningsi peserta konvoi.
Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Jadwalkan Pleno Penetapan Gubernur Terpilih Sultra 6 Februari 2025
Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di beberapa titik, guna memastikan konvoi berjalan tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Sementara itu, Haliana pada saat ini masih berada di Jakarta.
Seperti di ketahui, hasil sidang sengketa pilkada Wakatobi, tertuang dalam Perkara Nomor 61, Tanggal 4 Februari 2025 pukul 15.55 WIB.
Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima Pemohon Hamiruddin-Muhammad Ali. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.