Pilkada Sultra

Hasil Sidang MK, Konkep Salah Sasaran, Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas, Begini Nasib Konsel

Ketiga perkara Pilkada tiga kabupaten itu dinyatakan dalam sidang putusan sela mulai Senin, (15/2/2021) hingga Rabu, (17/2/2021).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
handover
Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Paerah (Pilkada) Wakatobi 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan di Kanal Youtube, Rabu (17/2/2021). 

Rajiun-La Pili (RAPI) terpaut 8.142 suara atau 6,78 persen dari Rusman-Bachrun.

Baca juga: Motor Lunas BPKB Tak Kunjung Diberikan, PT Mandala Multifinance di Konawe Sultra Digeruduk Massa

Baca juga: Ketua GEP Sinode Sultra Bersyukur TribunnewsSultra.com Ada di Sulawesi Tenggara, Doakan Jadi Berkah

Pleno rekapitulasi suara Komisi pemilihan Umum (KPU) Muna menyatakan paslon dengan akronim RAPI ini kalah dengan perolehan 55.980 suara, sedangkan Rusman Emba dan Bachrun Labuta meraih 64.122 suara.

"Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 64.122 suara dikurangi 55.980 suara, sama dengan 8.142 suara (6,78%) atau lebih dari 2.402 suara,” ujar Saldi Isra, seperti dikutip di laman resmi MK, Selasa (16/2/2021).

MK juga memutuskan tidak melanjutkan proses sengeta Pilkada Kabupaten Wakatobi, paslon nomor urut 1 Arhawi-Hardin La Omo (HALO).

Paslon HALO maju ke sidang perselisihan di MK, karena tidak menerima hasil Pilkada 9 Desember 2021 lalu.

Lantaran Arhawi-Hardin kalah dari Haliana-Ilmiati Daud, dengan selisih 2.063 suara atau 3,3 persen.

Pasangan yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan dan Hanura itu hanya meraup 29.901 suara.

Pasangan Haliana dan Ilmiati Daud memperoleh 31.937 suara.

Menanggapi putusan ini, Haliana meminta kepada seluruh simpatisan tetap menyambut putusan MK secara santun dan tidak berlebihan.

Selain itu, Haliana meminta agar masyarakat dan simpatisannya tidak melakukan konvoi untuk menjaga kondusifitas

“Apalagi saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Sehingga tetap menjaga protokol Covid-19,” ucap Haliana, Rabu (17/2/2021).

Konkep Salah Sasaran

Selanjutnya, Cabup-cawabup Konawe Kepulauan Muhammad Oheo Sinapoy dan Muttaqin Siddiq turut menggugat hasil Pilkada di MK.

Tetapi, objek permohonan yang dipermasalahkan dinilai salah sasaran oleh mahkamah.

Paslon dengan akronim Ombak ini mengajukan berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved