Pilkada Sultra

Hasil Sidang MK, Konkep Salah Sasaran, Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas, Begini Nasib Konsel

Ketiga perkara Pilkada tiga kabupaten itu dinyatakan dalam sidang putusan sela mulai Senin, (15/2/2021) hingga Rabu, (17/2/2021).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
handover
Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Paerah (Pilkada) Wakatobi 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan di Kanal Youtube, Rabu (17/2/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tiga perkara sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tiga kabupaten itu yakni, Muna, Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Wakatobi.

Ketiga perkara Pilkada itu dibacakan dalam sidang putusan sela mulai Senin, (15/2/2021) hingga Rabu, (17/2/2021).

"Mengadili, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di kanal youtube MK.

Hakim konstitusi berpendapat, dua dari tiga paslon tidak memenuhi syarat pengajuan perkara perselisihan sesuai pasal Pasal 158 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas suara.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika ada perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Baca juga: LENGKAP Hasil Pilkada 2020 Konsel, Konut, Konkep, Muna, Butur, Wakatobi, Koltim, 3 Petahana Tumbang

Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Gembira TribunnewsSultra.com Hadir di Sulawesi Tenggara, Titip Pesan Ini

Praktis, hanya Pilkada Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang melaju ke tahapan sidang pemeriksaan lanjutan dan pembuktian dugaan kecurangan.

Muna dan Wakatobi Lewati Ambang Batas

Mendaftar ke MK, Rajiun-La Pili mempersoalkan perbedaan nama di dalam ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dengan e-KTP La Ode Muhammad Rusman Emba.

Tim kuasa hukum meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Muna mengenai pleno penetapan rekapitulasi suara yang disahkan (16/12/2020).

Hakim MK berpedapat, persoalan nama LM Rusman Emba merupakan perkara yang sudah selesai.

Sebab, STTB SMA dan Ijasah Sarjana Teknik Universitas Hasanuddin yaitu tertulis atas nama La Ode Muhammad Rusman Untung sudah diklarifikasi.

Dua nama itu adalah benar nama Bupati Muna LM Rusman Emba sendiri.

Mahkamah juga menyatakan permohonan Rajiun-La Pili tidak berkedudukan hukum, lantaran melewati ambang batas suara.

Paslon nomor urut dua ini kalah dari kandidat petahana dan tak menerima hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan LM Rusman Emba dan Bachrun Labuta.

Rajiun-La Pili (RAPI) terpaut 8.142 suara atau 6,78 persen dari Rusman-Bachrun.

Baca juga: Motor Lunas BPKB Tak Kunjung Diberikan, PT Mandala Multifinance di Konawe Sultra Digeruduk Massa

Baca juga: Ketua GEP Sinode Sultra Bersyukur TribunnewsSultra.com Ada di Sulawesi Tenggara, Doakan Jadi Berkah

Pleno rekapitulasi suara Komisi pemilihan Umum (KPU) Muna menyatakan paslon dengan akronim RAPI ini kalah dengan perolehan 55.980 suara, sedangkan Rusman Emba dan Bachrun Labuta meraih 64.122 suara.

"Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 64.122 suara dikurangi 55.980 suara, sama dengan 8.142 suara (6,78%) atau lebih dari 2.402 suara,” ujar Saldi Isra, seperti dikutip di laman resmi MK, Selasa (16/2/2021).

MK juga memutuskan tidak melanjutkan proses sengeta Pilkada Kabupaten Wakatobi, paslon nomor urut 1 Arhawi-Hardin La Omo (HALO).

Paslon HALO maju ke sidang perselisihan di MK, karena tidak menerima hasil Pilkada 9 Desember 2021 lalu.

Lantaran Arhawi-Hardin kalah dari Haliana-Ilmiati Daud, dengan selisih 2.063 suara atau 3,3 persen.

Pasangan yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan dan Hanura itu hanya meraup 29.901 suara.

Pasangan Haliana dan Ilmiati Daud memperoleh 31.937 suara.

Menanggapi putusan ini, Haliana meminta kepada seluruh simpatisan tetap menyambut putusan MK secara santun dan tidak berlebihan.

Selain itu, Haliana meminta agar masyarakat dan simpatisannya tidak melakukan konvoi untuk menjaga kondusifitas

“Apalagi saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Sehingga tetap menjaga protokol Covid-19,” ucap Haliana, Rabu (17/2/2021).

Konkep Salah Sasaran

Selanjutnya, Cabup-cawabup Konawe Kepulauan Muhammad Oheo Sinapoy dan Muttaqin Siddiq turut menggugat hasil Pilkada di MK.

Tetapi, objek permohonan yang dipermasalahkan dinilai salah sasaran oleh mahkamah.

Paslon dengan akronim Ombak ini mengajukan berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Padahal, dalam Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, objek perselisihan hasil pemilihan kepala daerah adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

"Dengan demikian, mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," kata Anwar Usman seperti dinukil dari laman MK, Senin (15/2/2021)

Baca juga: IKADIN Kendari: TribunnewsSultra.com Harus Profesional dan Independen

Baca juga: KSR PMI Unit UHO Minta TribunnewsSultra.com Tak Memberi Ruang Untuk Informasi Hoaks

Tak hanya itu, ambang batas suara Oheo-Muttaqin juga sangat jauh dari ketentuan, yakni 42,6 persen dari petahana

Paslon Oheo-Muttaqin hanya mengantongi 214 suara pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Pilkada di Pulau Wawonii itu dimenangkan petahana dengan meraih 7.193 suara atau 29 persen dari total 24.845 suara sah.

Konsel ke Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi RI mencatat hanya Pilkda Kabupaten Konsel, satu-satunya sengketa di Sultra yang melaju ke tahap sidang pemeriksaan lanjutan dan pembuktian dugaan kecurangan.

MK telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan pasangan Muhammad Endang dan Wahyu Ade Pratama Imran, (3/3/2021) pukul 08:00 WIB atau 09.00 WITA.
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi/ahli dan pengesahan alat bukti tambahan.

Muhammad Endang dan Wahyu Ade Pratama Imran mengajukan gugatan ke MK setelah sebelumnya kalah dari Paslon petahana Surunuddin-Rasyid dengan selisih 2.626 suara atau 1,38 persen.

Muhammad Endang meminta doa kepada masyarakat Konsel khususnya para pendukung dan simpatisan.

Dia mengaku bersyukur karena mendapat legal standing dari MK, karena 3 gugatan lain ditolak MK dalam putusan dismissal.

Menghadapi gugatan itu, tim kuasa hukum paslon dengan tagline Ewako ini telah menyiapkan sebanyak 77 saksi, termasuk akat bukti.

Endang mengaku optimistis mampu membuktikan dan meyakinkan Hakim MK atas gugatan yang tersebut.

"Kami yakin Hakim MK akan mendiskualifikasi paslon terpilih, atau minimal pemungutan suara ulang (PSU)," kata Muhammad Endang saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (17/2/2021).(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved