Kasus Pembunuhan Bayi 9 Bulan di Lampung: Diduga Dilatarbelakangi Perselingkuhan Ibu Kandung

Pembunuhan bayi 9 bulan itu disebut dilatarbelakangi oleh perselingkuhan sang ibu kandung dan otak pembunuhan.

Editor: Sugi Hartono
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi bayi tewas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bayi berusia 9 bulan dilaporkan tewas di tangan ibu kandungnya sendiri.

Diwartakan Kompas.com, pembunuhan bayi 9 bulan itu disebut dilatarbelakangi oleh perselingkuhan sang ibu kandung dan otak pembunuhan.

Diketahui, terdapat dua tersangka yang ditetapkan atas kasus tersebut.

Fakta Kasus Suami Istri Buka Layanan Threesome: Antara Faktor Ekonomi dan Sensasi Seksual

Kedua tersangka yakni AO (35) dan MA (40), yang diketahui merupakan pasangan selingkuh.

"Tersangka AO ini adalah ibu kandung dari korban, Kartika Suci Rahayu, bayi yang masih berusia 9 bulan," kata Hari di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Hari mengatakan, pembunuhan itu diduga terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam.

"Setelah korban tidak bernyawa, korban dititipkan oleh tersangka AO kepada nenek korban," kata Hari.

Ratusan Bangkai Ikan Ditemukan Mengambang di Sungai, Ada Dugaan Disebabkan Racun Limbah

Dari keterangan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi dengan kasus perselingkuhan antara AO dengan MA.

Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung korban usia lima bulan kehamilan.

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

Akui Keluhan Pemasangan Indihome, Bos Telkom Sultra Minta Calon Konsumen Bersabar, Ini Penyebabnya

Untuk meredam isu itu, kata Hari, tersangka MA pun berencana untuk menghilangkan nyawa bayi malang itu.

"Upaya pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memberikan korban minuman yang terdiri dari gula merah, asam jawa, dan minyak obat rambut," kata Hari.

Hari menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua bulan lalu.

Viral Video Pria Todongkan Pistol ke Pengguna Jalan: Pakai Airsoft Gun, Motifnya Main-main Saja

Atas dasar itu, kata Hari, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu, Diduga karena Wajahnya Mirip Selingkuhannya",

(Kompas.com, Kontributor Lampung Tri Purna Jaya)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved