Fakta Kasus Suami Istri Buka Layanan 'Threesome': Antara Faktor Ekonomi dan Sensasi Seksual
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus prostitusi online.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus prostitusi online.
Dikatakan, prostitusi online tersebut membuka layanan seks bertiga atau threesome.
Adapun dua orang pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Mirisnya, kedua pelaku yang berinisial PN (46) dan SM (31) merupakan pasangan suami istri.
Mereka disebut berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
• Hilang 3 Minggu, Gadis 14 Tahun Ditemukan dalam Gudang, Diduga Dijual untuk Prostitusi Online
Patok harga Rp 1 juta
PN dan SM mematok harga layanan threesome sebesar Rp 1 juta untuk durasi satu jam.
Para pelanggan diajak oleh PN untuk menggauli istrinya, yakni SM secara bersamaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, semula kedua pelaku menawarkan diri untuk layanan threesome melalui Twitter dengan akun L&P dengan tarif Rp 1 juta berdurasi dua jam.
Bahkan, yang mencari pelanggan tersebut adalah SM.
Setelah mendapatkan pelanggan, PN dan SM lalu berangkat dengan menggunakan sepeda motor dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Palembang.
• Bapak Kos Pekerjakan 36 Gadis di Bawah Umur untuk Prostitusi, Pakai Kode Doraemon dan Shizuka

Pelaku ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pelanggan
Petugas yang mengetahui aksi keduanya langsung menyamar sebagai pelanggan untuk memancing kedua tersangka.
PN dan SM pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Sabtu (6/2/2021).
"Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti uang Rp 1 juta," kata Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (8/2/2021).
• Anak Putus Sekolah Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Muncikari adalah Suami Istri