Istri Panik Suaminya yang Kepala Desa 20 Hari Tak Pulang, Ternyata Pak Kades Diculik
Kujaeni adalah Kepala Desa Kamaruton, Kabupaten Serang, Banten yang diculik selama 20 hari.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kepala desa bernama Kujaeni (47) menjadi korban penculikan.
Kujaeni adalah Kepala Desa Kamaruton, Kabupaten Serang, Banten.
Penculikan itu didasari karena korban memiliki utang Rp 50 juta.
"Jadi korban waktu itu baru beres ngobrol sama tetangganya. Pas mau pulang dicegat tiga orang yang tidak dikenal, lalu membawa korban dengan sebuah mobil," ujar Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono.
• Suami Istri Sediakan Layanan Threesome di Twitter, Patok Harga Rp 1 Juta untuk 2 Jam
• Hilang 3 Minggu, Gadis 14 Tahun Ditemukan dalam Gudang, Diduga Dijual untuk Prostitusi Online
Istri Kujaeni kemudian panik saat tahu suaminya tak kunjung pulang.
Lalu seseorang menghubunginya dan meminta sejumlah uang agar Kujaeni dapat segera dibebaskan.
Saat itu istri korban menyadari jika suaminya diculik.
Tak lama kemudian Kujaeni menghubung istrinya dan mengatakan jika ia tak pulang karena ditahan karena utang.
Kepada istrinya, korban minta uang Rp 50 juta untuk mengangsur utangnya agar bisa bebas.
• Tak Terima Pacarnya Didekati, Remaja Ini Pukul Mantan Pacar Pakai Helm hingga Tewas
Istri sang kepala desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada 4 Februari 2021.
Satu hari kemudian, korban ditemukan di salah satu kontrakan di Kecamatan Taktan, Kota Serang, Banten pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Di saat bersamaan, polisi mengamakan salah satu pelaku yang bernama Na (28) di lokasi penyekapan.
Sedangkan dua pelaku lainnya BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.
NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.
Di lokasi penyekapan polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol A 1533 AH.
"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tambahnya. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Tak Bayar Utang Rp 50 Juta, Kepala Desa Disekap 20 Hari, Istri Lapor Polisi"