Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Alasan Anggota DPRD Wakatobi Tak Hadiri Panggilan Polisi, Masih Konsultasi untuk Persiapan Pembelaan
Berikut ini alasan Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menghadiri panggilan pihak kepolisian.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini alasan Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menghadiri panggilan pihak kepolisian.
LT dipanggil penyidik Polda Sultra pada 2 September 2025.
Namun dirinya meminta penangguhan pemeriksaan dalam beberapa hari ini.
Pasalnya, sebagai Wakil Rakyat, iapun masih melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD Wakatobi hingga partai yang dinaunginya, yakni Hanura.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, SH,MH di bawah naungan tim Kantor Tony Akbar Hasibuan Law Office di Jakarta, melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2025).
Saat menghubungi TribunnewsSultra.com, Jayadin mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sudah berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sehingga, dalam beberapa hari ini, kata Jayadin, LT akan berdiskusi terkait kasus pembunuhan 2014 lalu yang sedang menyeretnya.
"Sejauh ini Litao berlaku kooperatif menghadap proses hukum yg sedang berjalan, yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Wakatobi untuk beberapa hari ini perlu konsultasi kepada pimpinannya (DPRD Wakatobi), Partai (Hanura)," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara, Janji Bakal Hadapi Proses Hukum Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu
Selain itu, LT juga konsultasi terkait persiapan pembelaan dalam kasus pembunuhan 11 tahun lamanya.
Seperti diketahui, kader Hanura itu tak hadiri panggilan perdana Polda Sultra.
Ia dipanggil untuk mendengarkan kesaksiannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam.
Namanya pun ikut terseret bahkan kini ramai menjadi perbincangan publik.
Awalnya kasus ini ditangani pihak Polres Wakatobi.
Sampai ditetapkan LT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun berjalannnya waktu, Polda Sultra yang mengambil alih penanganan tersebut.
Saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam di Wakatobi telah menetapkan LT sebagai tersangka.
Pada pemanggilan pertama 2 September 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka, LT tak hadir.
Sementara itu, pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan LT pada pekan kedua.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).
Kompol Indra Asrianto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut.
Pihaknya telah memanggil LT untuk diperiksa di Polda Sultra di Kendari.
Namun, LT mangkir dari panggilan tersebut. Sementara itu, penyedik pun menjadwalkan ulang pemanggilan LT.
"Kalau tidak hadir (lagi), kami akan terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM).
SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk membawa paksa saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) dan 154 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan.
Jurnalis TribunnewsSultra.com sudah mengonfirmasi LT terkait pemanggilan pertamanya ke Polda Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Haluoleo No 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Namun saat ditanyai hal tersebut, LT mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi.
Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini.
"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang.
L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya.
"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya.
Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.
"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya.
Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi.
"Di rumah," tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol lis Kristian, membenarkan Litao berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kronologi pembunuhan
Kasus bermula saat korban Wiranto sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.
Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lama melarikan diri, L kembali ke Wakatobi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Lantas siapa sosok L ?

L maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 lalu dari Partai Hanura.
Ia mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi.
Dikutip dari situs Goodkind, L merupakan tamatan SMA dengan ijazah paket C.
Setelah melewati rangkaian proses, L berhasil duduk sebagai wakil rakyat di Gedung DPRD Wakatobi.
L menjadi anggota DPRD Wakatobi perideo 2024-2029 dengan mengumpulkan suara sah 515.
Dia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Wakatobi 2 tepatnya di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Kecamatan ini berada di bagian selatan Pulau Wangi-Wangi, yang juga merupakan pusat administratif Kabupaten Wakatobi.
Masih berada satu kecamatan dengan wilayah Kantor DPRD Wakatobi.
Diketahui L masuk dalam Komisi III DPRD Wakatobi.
Komisi ini mengurusi bidang pembangunan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, infrastruktur.
Selain itu juga, membahas soal pelaksanaan kewajiban daerah dalam urusan pemerintahan, serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pembangunan.
10 Tahun Jadi DPO
Belum genap satu tahun sebagai wakil rakyat, baru diketahui kebelakangan bahwa L adalah seorang DPO.
Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
L kabur dan masuk ke DPO. Selama kurang lebih 11 tahun, Litao tak kunjung ditangkap.
Dalam surat yang ditandatangi Kasat Reskrim selaku penyidik bernama Salmon Sialla pada 25 November 2014 silam, tertera nama L adalah DPO.
Tertulis dalam surat tersebut bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya seseorang di Lingkungan Topa Kelurahan Mandati 1 Kecamatan Wangiwangi Selatan.
"Tersangka bersama-sama dengan dua orang temannya melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata penusuk," tertera dalam surat tersebut menjabarkan soal modus operandi.(*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.