Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara, Janji Bakal Hadapi Proses Hukum Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu

Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini tengah menyeret namanya. 

Kolase foto/Ist
PEMBUNUHAN - Kolase foto sosok tersangka kasus pembunuhan yang merupakan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT. Lalu ada dokumen saat LT ditetapkan sebagai DPO Polres Wakatobi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT berjanji akan menghadapi proses hukum yang saat ini tengah menyeret namanya. 

Melalui kuasa hukumnya, Jayadin La Ode, SH,MH di bawah naungan tim Kantor Tony Akbar Hasibuan Law Office di Jakarta, LT mengungkapkan siap menjalani pemanggilan Polda Sulawesi Tenggara

Namun, pada pemanggilan pertama 2 September 2025, Jayadin menyebut LT telah meminta penangguhan pemeriksaan. 

"Sebagaimana surat yang sudah kami tujukan kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 03 September 2025," tuturnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/9/2025) malam. 

Jayadin juga memastikan bahwa LT akan kooperatif menghadapi proses hukum ini. 

Ia pun menyebut bahwa terkait kasus pembunuhan 11 tahun lalu yang menyeret LT, perlu melakukan diskusi bersama Pimpinan, pihak Partai Hanura, hingga kuasa hukum untuk persiapan pembelaan. 

"Yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD Wakatobi untuk beberapa hari ini perlu konsultasi kepada Pimpinannya, Partai dan juga kuasa hukumnya untuk persiapan pembelaan," jelasnya. 

Seperti diketahui, kader Hanura itu tak hadiri panggilan perdana Polda Sultra. 

Baca juga: Kami Diam Ayah Wiro Sempat Pasrah Menanti Anggota DPRD Wakatobi Tersangka, Kini Yakin Ada Keadilan

Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara berinisial LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian. 

Polda Sultra yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam di Wakatobi telah menetapkan LT sebagai tersangka

Pada pemanggilan pertama 2 September 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka, LT tak hadir. 

Sementara itu, pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan LT pada pekan kedua. 

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Kompol Indra Asrianto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut. 

Pihaknya telah memanggil LT untuk diperiksa di Polda Sultra di Kendari. 

Namun, LT mangkir dari panggilan tersebut. Sementara itu, penyedik pun menjadwalkan ulang pemanggilan LT. 

"Kalau tidak hadir (lagi), kami akan terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM). 

SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk membawa paksa saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) dan 154 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Jurnalis TribunnewsSultra.com sudah mengonfirmasi LT terkait pemanggilan pertamanya ke Polda Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Haluoleo No 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. 

Namun saat ditanyai hal tersebut, LT mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi

Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini. 

"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang. 

L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. 

"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya. 

Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.  

"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya. 

Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi

"Di rumah," tutupnya. 

Baca juga: Komitmen Penyidik Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus  11 Tahun Senyap Seret Anggota DPRD Wakatobi

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol lis Kristian, membenarkan Litao berstatus tersangka berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kronologi pembunuhan

Kasus bermula saat korban Wiranto sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.

Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.

Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lama melarikan diri, L kembali ke Wakatobi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. 

Lantas siapa sosok L ? 

L maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 lalu dari Partai Hanura. 

Ia mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi

Dikutip dari situs Goodkind, L merupakan tamatan SMA dengan ijazah paket C.

Setelah melewati rangkaian proses, L berhasil duduk sebagai wakil rakyat di Gedung DPRD Wakatobi

L menjadi anggota DPRD Wakatobi perideo 2024-2029 dengan mengumpulkan suara sah 515. 

Dia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Wakatobi 2 tepatnya di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. 

Kecamatan ini berada di bagian selatan Pulau Wangi-Wangi, yang juga merupakan pusat administratif Kabupaten Wakatobi.

Masih berada satu kecamatan dengan wilayah Kantor DPRD Wakatobi.  

Diketahui L masuk dalam Komisi III DPRD Wakatobi

Komisi ini mengurusi bidang pembangunan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, infrastruktur. 

Selain itu juga, membahas soal pelaksanaan kewajiban daerah dalam urusan pemerintahan, serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pembangunan. 

10 Tahun Jadi DPO

Belum genap satu tahun sebagai wakil rakyat, baru diketahui kebelakangan bahwa L adalah seorang DPO. 

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi

L kabur dan masuk ke DPO. Selama kurang lebih 11 tahun, Litao tak kunjung ditangkap.

Dalam surat yang ditandatangi Kasat Reskrim selaku penyidik bernama Salmon Sialla pada 25 November 2014 silam, tertera nama L adalah DPO. 

Tertulis dalam surat tersebut bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya seseorang di Lingkungan Topa Kelurahan Mandati 1 Kecamatan Wangiwangi Selatan. 

"Tersangka bersama-sama dengan dua orang temannya melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata penusuk," tertera dalam surat tersebut menjabarkan soal modus operandi.(*)

(TribunnewsSultra.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved