Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Panggilan Kedua Polisi

Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian. 

|
TikTok
PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian. Polda Sultra yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam di Wakatobi telah menetapkan LT sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LT bakal dijemput paksa jika tak menghadiri panggilan kedua pihak kepolisian. 

Polda Sultra yang saat ini tengah mengusut kasus pembunuhan anak tahun 2014 silam di Wakatobi telah menetapkan LT sebagai tersangka

Pada pemanggilan pertama 2 September 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka, LT tak hadir. 

Sementara itu, pihak penyidik telah mengagendakan pemeriksaan LT pada pekan kedua. 

Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat ditemui jurnalis TribunnewsSultra.com, Rabu (10/9/2025).

Kompol Indra Asrianto memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini terus berlanjut. 

Pihaknya telah memanggil LT untuk diperiksa di Polda Sultra di Kendari. 

Namun, LT mangkir dari panggilan tersebut. Sementara itu, penyedik pun menjadwalkan ulang pemanggilan LT. 

"Kalau tidak hadir (lagi), kami akan terbitkan Surat Perintah Membawa (SPM). 

Baca juga: Komitmen Penyidik Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus  11 Tahun Senyap Seret Anggota DPRD Wakatobi

SPM adalah surat yang dikeluarkan oleh penyidik untuk membawa paksa saksi atau tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) dan 154 ayat (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan. 

Jurnalis TribunnewsSultra.com sudah mengonfirmasi LT terkait pemanggilan pertamanya ke Polda Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di Jalan Haluoleo No 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. 

Namun saat ditanyai hal tersebut, LT mengaku masih berada di Kabupaten Wakatobi

Ia mengaku belum bisa memberikan pernyataan hingga saat ini. 

"Belum bisa komen," tuturnya saat ditelepon jurnalis TribunnewsSultra.com, Selasa (9/9/2025) siang. 

L pun mengungkapkan dirinya saat ini masih melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya. 

"Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," jelasnya. 

Saat ditanya terkait mangkirnya dari panggilan Polda Sultra, Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 ini lagi-lagi belum bisa berkomentar.  

"Oh iya, iya. Saya belum bisa komen nanti saya bicara kuasa hukum dulu ya. Makasih," tuturnya. 

Saat dihubungi, L masih berada di Wakatobi

"Di rumah," tutupnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025).(*)

(TribunnewsSultra.com)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved