Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Kronologi Pembunuhan Diduga Libatkan Anggota DPRD Wakatobi, Acara Joget Jadi Malam Mencekam 2014
Berikut ini kronologi pembunuhan diduga libatkan Anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) L.
Kala itu, AKBP Dodik Tatok Subiantoro masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi.
Dodik mengungkapkan pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.
Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.
"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).
Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa L karena saat mempelajari kasus itu L berstatus DPO saksi bukan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.
Saat penyidikan kasus ini, L sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak tiga kali sebagai saksi tetapi ketika panggilan ketiga dengan upaya paksa L sudah melarikan diri.
Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.
Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status L sebagai saksi kasus pembunuhan.
"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen yang itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," jelas Kapolres Wakatobi.
Kapolres menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.
"Kalau yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.
Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat Ketua DPD Hanura Sultra juga menanggapi kasus yang melibatkan Anggota DPRD Wakatobi ini.
Nurhayati meyakini kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan karena seusai putusan hukum nama L bukan sebagai tersangka.
"L tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada L," ujar Nurhayati.
Ia meyakini L tidak terlibat selain karena tidak ada putusan hukum, dokumen pencalonan kadernya sebagai anggota legislatif sudah memenuhi syarat sesuai peraturan KPU.
"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.
Pemilik akronim WON ini justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik.
"Jangan mencampur adukan kepentingan politik dan persoalan hukum. Memang ada upaya melobi kami dari pihak kuasa hukum agar yang bersangkutan tidak dilantik, hingga nomor dua yang dilantik," jelasnya.
"Namun kami berdiri pada aturan. Yang terpilih ya dilantik. Sejak awal sebelum yang bersangkutan dilantik," ujarnya menambahkan.
"Sudah ada ancaman mau diviralkan, yah kami bisa apa? Selain percaya bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi opini," lanjut WON, akronim nama Nurhayati.(*)
Kabar kepulanga L ini, terdengar oleh keluarga Wiro.
Dari sinilah, gelora amarah keluarga Wiro untuk kembali mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut memuncak.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan perjalanan pihak keluarga Wiro mencari keadilan.
Ia yang baru mendampingi keluarga korban pada Juni 2024 mengungkapkan bahwa segala upaya dilakukan untuk kembali 'mendobrak' kasus ini.
"Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembai ke wanci, sekitar juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut," jelasnya.
Tim kuasa hukum pun segera bekerja, dan mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi.
Sayangnya, berkas perkara yang sudah satu dekade bergulir tanpa arah itu, hilang.
"Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan," tuturnya.
Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.
Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan.
"Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan," jelasnya.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga bersurat ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, mengeluhkan penanganan perkara ini yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi.
"Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini," tuturnya.
Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini.
Mulai dari L yang ternyata belum pernah diperiksa padahal perkara sudah cukup lama.
Kata Sofyan, saksi mata yang menyaksikan peristiwa tersebut juga sudah meninggal dunia.
Sementara saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku tak ditemukan berkas perkaranya yang lama di Polres Wakatobi.
Namun, Polda Sultra bergerak untuk memanggil beberapa saksi sampai ke Papua dan dilakukan pemeriksaan.
"Sampe akhirnya, L telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Sofyan.
Ia mewakili keluarga berharap agar kasus pembunuhan Wiro ini bisa segera berjalan dan mendapatkan keadilan setelah ditetapkannya tersangka.
"Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.
Respon L Ditetapkan Tersangka
Respon Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernisial L saat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak.
Ia berasal dari Partai Hanura, dan dilantik sebagai Wakil Rakyat pada tahun 2024 lalu.
Dikonfirmasi langsung jurnalis TribunnewsSultra.com, melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), L mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka.
Namun saat dimintai tanggapannya, L menyebut akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum yang telah ditunjuknya.
"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat.
Meski begitu, L mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Wakatobi.
"Iya, lagi berkantor," katanya.
Menurut L, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, Wakatobi itu, sudah lama.
"Itu kasus lama," katanya.
L pun irit bicara saat dikonfirmasi. Ia sementara masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kasus tersebut memang sudah lama diusut Polda Sulawesi Tenggara, sejak tahun 2014 dilaporkan.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Derah (Polda) Sultra menetapkan L sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).
Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (3/9/2025). (*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.