Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Profil Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan, Harta Kekayaan, Kader Hanura, 10 Tahun DPO

Berikut ini profil anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. 

Kolase foto/Ist
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan.  Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya.  Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini profil Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan

Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya. 

Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara yang kini telah menangani kasus tersebut. 

Penetapannya tertuang dalam surat bernomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Ia disebutkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak berusia 17 tahun di Lingkungan Topa, Wangi-wangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014 atau 11 tahun lalu. 

Lantas siapa sosok L ? 

L maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 lalu dari Partai Hanura. 

Ia mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi. 

Baca juga: Respon Anggota DPRD Wakatobi Sulawesi Tenggara Inisial L saat Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anak

Dikutip dari situs Goodkind, L merupakan tamatan SMA dengan ijazah paket C.

Setelah melewati rangkaian proses, L berhasil duduk sebagai wakil rakyat di Gedung DPRD Wakatobi

L menjadi anggota DPRD Wakatobi perideo 2024-2029 dengan mengumpulkan suara sah 515. 

Dia berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Wakatobi 2 tepatnya di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. 

Kecamatan ini berada di bagian selatan Pulau Wangi-Wangi, yang juga merupakan pusat administratif Kabupaten Wakatobi.

Masih berada satu kecamatan dengan wilayah Kantor DPRD Wakatobi

Diketahui L masuk dalam Komisi III DPRD Wakatobi

Komisi ini mengurusi bidang pembangunan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, infrastruktur. 

Selain itu juga, membahas soal pelaksanaan kewajiban daerah dalam urusan pemerintahan, serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pembangunan. 

10 Tahun Jadi DPO

Belum genap satu tahun sebagai wakil rakyat, baru diketahui kebelakangan bahwa L adalah seorang DPO. 

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi

L kabur dan masuk ke DPO. Selama kurang lebih 11 tahun, Litao tak kunjung ditangkap.

Dalam surat yang ditandatangi Kasat Reskrim selaku penyidik bernama Salmon Sialla pada 25 November 2014 silam, tertera nama L adalah DPO. 

Tertulis dalam surat tersebut bahwa L diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya seseorang di Lingkungan Topa Kelurahan Mandati 1 Kecamatan Wangiwangi Selatan. 

"Tersangka bersama-sama dengan dua orang temannya melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan matinya korban dengan cara menusuk korban menggunakan senjata penusuk," tertera dalam surat tersebut menjabarkan soal modus operandi. 

Harta Kekayaan

Litao melaporkan hartanya pertama kali saat masih menjadi calon anggota DPRD pada 3 Juli 2024 lalu.

Hartanya tercatat sebanyak Rp335.090.000.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 250.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 1.230 M2/700 M2 Di Kab / Kota Wakatobi, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 42.000.000

1. Motor, Yamaha N Max Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000

2. Motor, Kawasaki Solo- Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 23.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 20.090.000

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 335.090.000

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 335.090.000

Kronologi pembunuhan

Kasus bermula saat korban Wiranto sedang asyik joget di sebuah acara Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.

Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Akibat kejadian ini Wiranto dinyatakan tewas.

Pada tahun 2015, dua pelaku penganiayaan Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao melarikan diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka, Kamis (28/8/2025).

Kabid Humas (Polda), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Kristian memastikan tersangka akan diproses secara hukum.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan."

"Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Respons Litao

Litao dalam kesempatannya sudah merespons terkait penetapan tersangka kepadanya.

Ia membenarkan, kasus yang menjerat dirinya sudah lama terjadi.

"Itu kasus lama," katanya.

Litao melanjutkan, dirinya hingga saat hari ini masih bekerja sebagai wakil rakyat.

Bahkan, dirinya sempat masuk ke kantor.

"Iya, lagi berkantor," katanya.

Ditanya soal detail kasusnya, Litao enggan menjawab.

Dirinya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait kasusnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat, dikutip dari TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved