Jumat, 22 Mei 2026

Berita Sulawesi Tenggara

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri di Sultra, Bisa Lewat Mobile JKN dan WhatsApp

BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara menyediakan sejumlah kanal pendaftaran bagi masyarakat yang ingin jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri di Sultra, Bisa Lewat Mobile JKN dan WhatsApp
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
BPJS KESEHATAN KENDARI - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo saat diwawancara di kantornya, Jalan Mayjend S Parman Nomor 74, Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (11/2/2026). BPJS Kesehatan Cabang Kendari menyediakan sejumlah kanal pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta yang membayar iuran secara pribadi. (Dok : Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyediakan sejumlah kanal pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta yang membayar iuran secara pribadi. 

Proses pendaftaran dilakukan melalui layanan digital sehingga tidak perlu kunjungan langsung ke kantor.

Kantor BPJS Kesehatan Kendari berada di Jalan Mayjend S Parman Nomor 74, Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Jaraknya sekira 2,9 kilometer atau 8 menit berkendara dari kawasan pusat kota, Tugu Religi Eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, mengatakan masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di App Store maupun Play Store. 

Setelah aplikasi terpasang, calon peserta cukup memilih menu pendaftaran dan mengikuti petunjuk yang tersedia.

Selain aplikasi, BPJS Kesehatan juga membuka layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165. 

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali Peserta BPJS PBI, 11 Juta Orang Harus di Data Ulang

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus administrasi sekaligus melakukan pendaftaran kepesertaan.

Dalam BPJS Kesehatan, seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib terdaftar dan berada pada kelas yang sama.

“Jadi tidak bisa satu orang di kelas 1, dan sisanya di kelas 3. Satu KK itu harus berada di satu kelas yang sama,” kata Hernawan saat diwawancara di kantornya, Rabu (11/2/2026).

Besaran iuran per bulan yakni kelas 1 sebesar Rp150 ribu per orang, kelas 2 Rp100 ribu per orang, dan kelas 3 Rp35 ribu per orang.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi Kartu Keluarga, serta buku rekening. 

“Peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas autodebet agar pembayaran iuran berlangsung otomatis setiap bulan dan kepesertaan tetap aktif,” jelasnya.

Selengkapnya cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri melalui Mobile JKN dan Whatsapp.

Baca juga: Gubernur ASR Siap Jaminan Kesehatan Sultra Bagi Warga Tak Tercover BPJS, 2 RS Sudah Klaim Rp220 Juta

1. Melalui Mobile JKN

- Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved