Cara Aktifkan Kembali Peserta BPJS PBI, 11 Juta Orang Harus di Data Ulang
Cara aktifikan kembali peserta BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu atau segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ilustrasi-penampakan-BPJS-PBI.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini cara aktifikan kembali peserta BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu atau segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, BPJS PBI adalah salah satu jenis kepesertaan yang diperuntukkan bagi warga tak mampu.
Adapun kriterianya mulai dari fakir miskin hingga orang yang tak mampu membayar iuran.
Sementara untuk pelayanan kesehatan, peserta BPJS PBI ini dicover oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Sehingga, peserta tak membayar iuran lagi.
Karena seluruh pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Namun, kabar mengejutkan datang di awal tahun 2026.
Pasalnya, pemerintah baru saja menonaktifkan 11 juta orang peserta.
Baca juga: Tidak Langsung Berlaku Saran Menteri Keuangan Purbaya soal Penonaktifan Peserta BPJS PBI 2026
Kondisi ini membuat kekhawatiran bagi pasien dengan kondisi yang harus menjalani terapi.
Walaupun pemerintah sudah menjamin pelayanan kesehatan pasien harus dijalankan pihak rumah sakit.
Bagi peserta yang dinonaktifkan, maka harus mengakses pengaktifan kembali (reaktivasi) kartu.
Lantas seperti apa kepengurusan peserta BPJS PBI?
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah memberikan kemudahan agar proses reaktivasi dapat dijangkau masyarakat.
Langkah ini dilakukan, untuk bisa mendata para pasien sesuai dengan kriteria BPJS PBI.
Adapun proses yang diberikan tak akan ribet, namun dimudahkan.