Berita Baubau

Pria Cemburu Aniaya Pacar hingga Tewas di Baubau Sultra Usai Pergoki Kekasih Bersama Orang Lain

Terbakar api cemburu, seorang pria di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya pacarnya hingga tewas.

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Terbakar api cemburu, seorang pria di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya pacarnya hingga tewas. Pelaku menganiaya pacarnya sendiri di rumah kos di Lingkungan Kanakea, Kelurahan Ngaganaumala, Kecamatan Batupoaro, pada Kamis (8/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Terbakar api cemburu, seorang pria di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya pacarnya hingga tewas.

Pelaku menganiaya pacarnya sendiri di rumah kos di Lingkungan Kanakea, Kelurahan Ngaganaumala, Kecamatan Batupoaro, pada Kamis (8/8/2024).

Akibat perbuatannya, pria inisial AR itu ditangkap polisi di Kecamatan Betoambari.

Kapolsek Wolio, IPTU Muslimin mengatakan peristiwa terjadi saat pagi hari sekira pukul 10.00 WITA ketika terduga pelaku berkunjung ke rumah kos korban.

Saat itu terduga pelaku memergoki korban bersama pria lain dalam kos-kosan.

"Terduga pelaku mengetuk pintu, namun saat korban membuka pintu malah ditutup kembali. Sebab itu, terduga pelaku mengintip lewat ventilasi jendela kos dan mendapati pria lain ada dalam kamar kos korban," ujar IPTU Muslimin, Senin (19/8/2024).

Kata dia, setelah melihat korban bersama pria lain, AR kembali mengetuk pintu dengan keras. 

Baca juga: Video Viral Wanita Dianiaya Laporkan Suami KDRT di Pomalaa Kolaka, Ternyata Istri Ke-8 Nikah Siri

"Korban akhirnya membuka pintu dan terduga pelaku masuk serta melayangkan pukulannya terhadap pria yang berada bersama M (korban)" pungkasnya.

Saat terduga pelaku hendak melakukan pemukulan kedua kalinya, korban mencegah sehingga pukulan tersebut mengenai korban.

"Melihat situasi tersebut pria yang berada di dalam kamar bersama korban langsung kabur. Setelahnya terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku," tambahnya.

Saat pertengkaran berlangsung, terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap wajah korban sebanyak tiga kali.

Hendak menahan pukulan, korban memegang tangan AR sehingga terjadi aksi dorong yang sangat keras oleh terduga pelaku ke arah dinding.

"Saat itulah, kepala bagian belakang korban terbentur yang membuat korban merasa oleng dan keluar dari kamar sementara terduga pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.

Baca juga: Wanita Lansia di Muna Sulawesi Tenggara Dianiaya saat Hendak Lerai Cekcok, Korban Sudah Lapor Polisi

IPTU Muslimin menjelaskan setelah peristiwa tersebut pemilik kos yang melihat korban pingsan, menjemput anak korban, kemudian anak korbanlah yang membawa korban ke RSUD Palagimata.

Dalam masa perawatan selama enam hari, korban tidak sadarkan diri yang mana pada Rabu (14/8/2024) korban meninggal di ICU RSUD Palagimata.

Terduga pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved