PPPK Paruh Waktu
Termasuk PPPK Paruh Waktu? Pergub Sulawesi Tenggara Tentang Pakaian Dinas Harian ASN Tahun 2025
PPPK wajib tahu, ini aturan pakaian dinas lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan Pergub nomor 4 tahun 2025.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dalam bab III pasal 14, jenis atribut pakaian dinas ASN, yakni tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, Nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah.
Lalu, Nama Pemerintah Daerah Provinsi, lambang Pemerintah Daerah dan tanda pengenal.
Baca juga: Siap-siap Pelantikan PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Bocorannya?
1. Pakaian Dinas Harian Khaki Pria
- Tanda jabatan kerah
- Nama satuan kerja untuk ASN Sulawesi Sulawesi Tenggara
- Papan nama
- Kancing
- Ikat pinggang
- Kerah
- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
- Nama Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara.
- Lambang daerah untuk Provinsi Sulawesi Tenggara.
- tanda pengenal
- Saku celana depan
- Sepatu hitam
Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.