PPPK Paruh Waktu

Termasuk PPPK Paruh Waktu? Pergub Sulawesi Tenggara Tentang Pakaian Dinas Harian ASN Tahun 2025

PPPK wajib tahu, ini aturan pakaian dinas lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan Pergub nomor 4 tahun 2025.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Dok Pergub Sultra nomor 4 tahun 2025
PPPK PARUH WAKTU - Ini aturan tentang pakaian dinas aparatur sipil negara ( ASN ) lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025, berdasarkan Pergub nomor 4 tahun 2025, tak hanya berlaku bagi ASN, namun PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. 

Dalam bab III pasal 14, jenis atribut pakaian dinas ASN, yakni tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, Nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah.

Lalu, Nama Pemerintah Daerah Provinsi, lambang Pemerintah Daerah dan tanda pengenal.

Baca juga: Siap-siap Pelantikan PPPK Tahap 2 Pemprov Sulawesi Tenggara, Cek Bocorannya?

1. Pakaian Dinas Harian Khaki Pria

- Tanda jabatan kerah

- Nama satuan kerja untuk ASN Sulawesi Sulawesi Tenggara

- Papan nama

- Kancing

- Ikat pinggang

- Kerah

- Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia

- Nama Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara.

- Lambang daerah untuk Provinsi Sulawesi Tenggara.

- tanda pengenal

- Saku celana depan

- Sepatu hitam

Baca juga: Begini Isi SK PPPK Paruh Waktu, Termasuk Penempatan, Masa Kerja dan Rincian Gaji

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved