Jadwal Pengesahan RUU KUHAP, Semua Fraksi Sepakati Substansi Perubahan, Siap Jadi UU
Berikut ini jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ringkasan Berita:
- RUU KUHAP sudah disetujui semua fraksi untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
- RUU KUHAP berisi 14 poin substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tinggal menghitung jam, RUU KHUP ini akan disahkan menjadi Undang-Undang, pada Selasa (18/11/2025) esok.
Usai seluruh fraksi menyepakati substansi dari perubahan pasal demi pasal yang ada dalam RUU KUHAP, maka selanjutnya akan disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025) mengungkapkan bahwa baru saja digelar Rapat Pimpinan DPR.
Rapat tersebut membahas terkait jadwal pengesahan Undang-Undang tersebut.
"Kan sudah Tingkat I sudah ada jadwal. Tadi sudah rapim (rapat pimpinan DPR), besok dijadwalkan,” ungkap Cucun dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna akan digelar pada pekan depan.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Pembicaraa Tingkat I dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah.
"Iya minggu depan, (rapat paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore.
Dalam rapat Tingkat I itu, semua fraksi menyetujui RUU KUHP dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga: Karya Jurnalistik Bakal Jadi Ciptaan yang Dilindungi, 10 Poin Usulan RUU Hak Cipta Dewan Pers ke DPR
Adapun fraksi yang setuju sebagai berikut:
F-PDIP
F-Golkar
F-Gerindra
F-NasDem
F-PKB
F-PKS
F-PAN
F-Demokrat
Dari sisi eksekutif yakni pemerintah juga menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang akan digelar besok.
Poin penting RUU KUHAP
Poin penting RUU KUHAP yang akan disahkan besok mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim.
Di antaranya adalah:
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.
Dikutip dari Kompas.com, RUU KUHAP memasuki babak akhir pembahasan di DPR RI.
Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan, dan memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP Komisi III bersama pemerintah pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat? Setuju?” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, disusul ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dengan demikian, RUU KUHAP akan dibawa ke paripurna DPR dalam waktu dekat pada pekan depan.
“Ya, minggu depan, (paripurna) yang terdekat ya,” kata Habiburokhman. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, DPR Jadwalkan Pengesahan RUU KUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Suasana-rapat-panja-RUU-KUHAP-Komisi-III-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.