Wali Kota New York Zohran Mamdani Diancam Donald Trump soal Status Kewarganegaraan dan Dana Federal
Berikut ini kemarahan Donald Trump selaku Presiden AS atas terpilihnya Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Dalam kasus Zohran Mamdani, para ahli hukum menilai tidak ada dasar hukum untuk mencabut kewarganegaraannya.
Mamdani lahir di Uganda dan pindah ke Amerika Serikat pada usia tujuh tahun.
Ia memperoleh status warga negara AS secara sah pada tahun 2018 setelah menjalani seluruh proses legal yang ditetapkan pemerintah federal.
Tuduhan yang dilemparkan oleh Trump dan sekutunya bahwa Mamdani berbohong dalam dokumen naturalisasi atau mendukung komunisme dinilai tidak memiliki bukti kredibel.
Para akademisi dan pakar politik juga menegaskan bahwa klaim anggota Partai Republik yang menyebut DSA sebagai partai komunis adalah tuduhan tak berdasar.
Mereka menegaskan bahwa DSA bukanlah partai komunis, melainkan organisasi sah yang memperjuangkan demokrasi sosial.
Selain itu, tuduhan bahwa Mamdani mendukung terorisme karena lirik lagu rap yang ia tulis pada 2017 juga dianggap tidak berdasar.
Lirik tersebut dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara.
Berdasarkan hukum yang berlaku, bahkan jika proses hukum dimulai, pemerintah harus melalui jalur pengadilan federal dan menghadapi beban pembuktian yang sangat berat. (*)
Artinya, peluang pencabutan kewarganegaraan Zohran Mamdani hampir mustahil terjadi.(*)
(Tribunnews.com / Namira)(Tribunnews.com/Desi Triana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-diambil-dari-Facebook-The-White-House-dan-Zohran-Kwame-Mamdani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.