Wali Kota New York Zohran Mamdani Diancam Donald Trump soal Status Kewarganegaraan dan Dana Federal

Berikut ini kemarahan Donald Trump selaku Presiden AS atas terpilihnya Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York. 

FB The White House/Zohran Kwame Mamdani
TRUMP DAN MAMDANI - Foto diambil dari Facebook The White House dan Zohran Kwame Mamdani, Selasa (4/11/2025) memperlihatkan Presiden AS Donald Trump dalam unggahan pada 11 Oktober 2025 dan kandidat wali kota New York Zohran Mamdani dalam unggahan pada 28 Oktober 2025.    

Dalam kasus Zohran Mamdani, para ahli hukum menilai tidak ada dasar hukum untuk mencabut kewarganegaraannya.

Mamdani lahir di Uganda dan pindah ke Amerika Serikat pada usia tujuh tahun. 

Ia memperoleh status warga negara AS secara sah pada tahun 2018 setelah menjalani seluruh proses legal yang ditetapkan pemerintah federal.

Tuduhan yang dilemparkan oleh Trump dan sekutunya bahwa Mamdani berbohong dalam dokumen naturalisasi atau mendukung komunisme dinilai tidak memiliki bukti kredibel.

Para akademisi dan pakar politik juga menegaskan bahwa klaim anggota Partai Republik yang menyebut DSA sebagai partai komunis adalah tuduhan tak berdasar.

Mereka menegaskan bahwa DSA bukanlah partai komunis, melainkan organisasi sah yang memperjuangkan demokrasi sosial.

Selain itu, tuduhan bahwa Mamdani mendukung terorisme karena lirik lagu rap yang ia tulis pada 2017 juga dianggap tidak berdasar.

Lirik tersebut dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara.

Berdasarkan hukum yang berlaku, bahkan jika proses hukum dimulai, pemerintah harus melalui jalur pengadilan federal dan menghadapi beban pembuktian yang sangat berat. (*)

Artinya, peluang pencabutan kewarganegaraan Zohran Mamdani hampir mustahil terjadi.(*)

(Tribunnews.com / Namira)(Tribunnews.com/Desi Triana)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved