PPPK 2024

RESMI Gaji ASN dan PPPK Naik Mulai Oktober 2025? Golongan IV Mencapai 12 Persen, Penjelasannya

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, mencuat kabar tentang kenaikan gaji ASN dan pensiunan mulai Oktober.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
KENAIKAN GAJI - Perpres Nomor 79 Tahun 2025, menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Benarkah berlaku mulai bulan Oktober 2025? 

"Tanpa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan," ucapnya.

Saat ini gaji ASN masih sama seperti tahun 2024. Untuk ketentuan gaji mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, tentang Perubahan 19 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji, turut diberikan tunjangan suami/istri, anak, jabatan, kinerja dan tunjangan makan.

Baca juga: Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu Ditolak? Cek 7 Arti Notifikasi BKN di Laman MOLA

Besaran Gaji ASN Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I:

- Golongan IA (Rp1.685.700 - Rp2.522.600)

- Golongan IB (Rp1.840.800 - Rp2.670.700)

- Golongan IC (Rp1.918.700 - Rp2.783.700)

- Golongan ID (Rp1.999.900 - Rp2.901.400)

Golongan II

- Golongan IIA (Rp2.184.000 - Rp3.643.400)

- Golongan IIB (Rp2.385.000 - Rp3.797.500)

- Golongan IIC (Rp2.485.900 - Rp3.958.200)

- Golongan IID (Rp2.591.100 - Rp4.125.600)

Golongan III

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved