Karya Jurnalistik Bakal Jadi Ciptaan yang Dilindungi, 10 Poin Usulan RUU Hak Cipta Dewan Pers ke DPR
Berikut 10 poin usulan karya jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagai ciptaan yang dilindungi.
4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40 ayat (1)
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:
a. Buku, …
b. sampai dengan r. ….
s. Program komputer
t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”.
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”
5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)
“Huruf t Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan
untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Pasal 43 huruf (c)
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 48
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.