Fakta Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan, Dilarang ke Luar Negeri Gegara Masih Ada Piutang
Fakta gugatan putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto pada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Namun, kata Rio, yang hadir selalu kuasa hukum Tutut Soeharto.
"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana (Tutut Soeharto), yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelas Rio.
Hingga pada 17 Juli 2025 Kemenkeu memperbarui surat keputusan yang diteken Sri Mulyani Indrawati.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu pun terbit, namun kini digugat Tutut Soeharto.
5. Alasan Gugat Kementerian Keuangan
Tutut Soeharto menggugat SK yang diteken Sri Mulyani itu karena merasa keberatan atas larangan bepergian ke luar negeri.
Tutut Soeharto lalu melayangkan gugatan pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Terkait hal itu, PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan perkara pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.
Pendaftaran perkara disertai pembayaran panjar Rp900 ribu, dengan sebagian digunakan untuk biaya administrasi dan panggilan sidang.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
6. Respons Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.