Fakta Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan, Dilarang ke Luar Negeri Gegara Masih Ada Piutang

Fakta gugatan putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto pada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi.

Tribunnews.com
PIUTANG - Kolase foto Purbaya Yudhi Sadewa dan putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto. Tutut diketahui menggugat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini deretan fakta gugatan putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto pada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Pada dasarnya konflik ini bukan terkait masalah pribadi. 

Melainkan persoalan piutang negara yang mencapai Rp700 miliar. 

Tutut sampai dilarang ke luar negeri oleh negara gegara piutang tersebut. 

Lantas apa saja fakta dari gugatan yang ramai jadi perbincangan itu? 

1. Tutut Soeharto Gugat Kementerian Keuangan

Baca juga: Profil Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2, Gugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi, Punya Harta Rp2,9 T

Dikutip dari Tribunnews.com, Tutut Soeharto belakangan menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan diajukan pada 12 September 2025.

Dari waktu tersebut diketahui, bahwa Tutut mengguat Purbaya hanya empat hari setelah dia dilantik sebagai Menteri Keuangan

Publik dibuat bertanya-tanya terkait duduk perkara dalam gugatan tersebut. 

2. Tutut Soeharto Dilarang ke Luar Negeri

Mantan ipar Presiden Prabowo Subianto, dilarang ke luar negeri oleh negara dalam hal ini Kementerian Keuangan. 

Hal ini dikarenakan, Puput masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.

Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

Jika melihat dari surat tersebut, ketika Sri Mulyani Indrawati masih menjabat sebagai Menteri Keuangan tepatnya pada 17 Juli 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved