Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kendari

Video Jurnalis Liput Tim KPK Dihapus Paksa, Ini Kata Bandara Haluoleo, AJI Kendari Kecam

Jurnalis di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Deden Saputra mengalami tindakan intimidasi.

Tayang:
zoom-inlihat foto Video Jurnalis Liput Tim KPK Dihapus Paksa, Ini Kata Bandara Haluoleo, AJI Kendari Kecam
Istimewa
BANDARA HALUOLEO - Bandara Haluoleo di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jurnalis di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Deden Saputra mengalami tindakan intimidasi.

Intimidasi ini dialaminya saat meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Haluoleo, Kota Kendari.

Kejadiannya berlangsung Jumat (8/8/2025) pagi.

La Ode Muhammad Deden Saputra mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 06.20 Wita.

Saat dirinya tengah merekam rombongan KPK memasuki area check-in Bandara Haluoleo. 

Baca juga: Suasana Rumah Pribadi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis di Kendari Sulawesi Tenggara Usai Ditangkap KPK

“Sempat ditegur sama pria berseragam rompi merah, ternyata Kepala Bandara Haluoleo," ujarnya.

"Tapi, saya tetap melanjutkan pengambilan gambar, karena sedang melakukan tugas peliputan,” katanya.

Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas Bandara Haluoleo mendatangi dirinya.

Mereka melarang pengambilan gambar dengan alasan area tersebut merupakan “area sensitif”. 

“Mereka memaksa membuka ponsel dan menghapus video yang telah direkam bahkan folder sampah juga ikut dicek,” ujarnya.

Baca juga: Aktivitas Pekerja Proyek RSUD Koltim Tetap Berjalan di Tengah Dugaan Suap Menyeret Bupati Abdul Azis

Humas Bandara Haluoleo, Nurlansyah mengatakan pihaknya akan memberi keterangan resmi.

“Keterangan resmi nanti akan kami sampaikan,” ujarnya saat diikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (8/8/2025).

Sementara itu, Ketua AJI Kota Kendari, Nursaddah menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.

Sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap AJI Kendari terhadap intimidasi jurnalis, mengecam keras tindakan penghapusan paksa video milik jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo.

Baca juga: Komentar Warga Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Usai Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved