CPNS 2025
BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan: Ini Aturan Barunya Tak Lagi Tunggu April dan Oktober
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, tentang periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
BKN berharap sistem ini mendorong ASN untuk terus meningkatkan kapasitas, dan kompetensi mereka.
Selain itu, sistem ini juga mempercepat proses rotasi dan promosi jabatan di instansi pemerintah.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan secara eksplisit tanggal kenaikan pangkat ditetapkan setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Menciptakan 12 periode kenaikan pangkat dalam satu tahun, dibandingkan hanya dua sebelumnya.
Perubahan ini juga berdampak pada sistem informasi kepegawaian nasional yang harus menyesuaikan proses verifikasi dan validasi data.
Baca juga: Daftar 611 Nama Tak Lolos Verifikasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara
BKN telah menyiapkan sistem digital, untuk mendukung implementasi peraturan ini secara nasional.
Instansi pemerintah daerah dan pusat diimbau untuk segera melakukan sosialisasi internal kepada seluruh ASN.
Kepala BKN menyatakan sistem ini akan mendorong budaya kerja, berbasis kinerja dan prestasi.
Kenaikan pangkat tidak lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk apresiasi nyata terhadap kontribusi ASN.
Peraturan ini juga memperkuat prinsip meritokrasi dalam birokrasi Indonesia.
ASN yang menunjukkan kinerja unggul dan disiplin tinggi akan lebih cepat mendapatkan promosi jabatan.
Di sisi lain, ASN yang belum memenuhi syarat akan tetap menjalani proses pembinaan dan pengembangan.
Peraturan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional yang menekankan efisiensi dan akuntabilitas.
Dengan sistem periodisasi bulanan, proses administrasi kepegawaian menjadi lebih dinamis dan responsif.
BKN menegaskan seluruh proses kenaikan pangkat tetap harus melalui mekanisme evaluasi dan penilaian kinerja.
Tidak ada kenaikan pangkat otomatis tanpa dasar prestasi dan pemenuhan syarat administratif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.