Giliran Adies Kadir Golkar Nonaktif Wakil Ketua DPR Usai Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni, Nafa Urbach
Giliran Adies Kadir dari Partai Golkar yang dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Dia juga menjabat Ketua Umum DPP Ormas MKGR yang merupakan organisasi masyarakat (ormas) pendiri Partai Golkar.
Adies Kadir merupakan politisi Indonesia berusia 56 tahun.
Dia lahir di Balikpapan, Provinsi Kaltim, 17 Oktober 1968.
Sebelum terjun ke politik, dia pernah berkiprah di sejumlah perusahaan.
Pernah Site Manager PT Lamicitra Nusantara Tbk (1992–1996) hingga Project Manager PT Surya Inti Permata Tbk (1996–1999).
Direktur Utama PT Adi Jayatek (1999-2005) hingga General Manager PT Lamicitra Nusantara Tbk (2005–2007).
Baca juga: Nilai Anggota DPR Ahmad Sahroni Fraksi Nasdem saat SMP Viral, Rata-rata 6, Ijazah Dijarah Massa
Dia kemudian terjun ke dunia hukum dengan menjadi Managing Partner SMP Law Office (2007-2009).
Riwayat pendidikannya, S1 Teknik Sipil Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan lulus 1992.
Kemudian, S1 Hukum Universitas Merdeka, selesai tahum 2003, serta magister S2 di kampus yang sama pada 2007.
Adies juga mengantongi gelar doktor (S3) hukum dari Universitas 17 Agustus Jakarta, selesai tahun 2017.
Alasan Non-aktif
Sekjen DPP Golkar Sarmuji menyatakan, pertimbangan menonaktifkan Adies Kadir di DPR RI diambil setelah pihaknya mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini.
Menurutnya, apa yang disampaikan Adies sebagai Wakil Ketua DPR tidak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan.

“Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Sarmuji.
Dalam kesempatan ini, Sarmuji juga menyatakan, DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika masyarakat memperjuangkan aspirasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.