Jumat, 1 Mei 2026

Berita Muna Barat

Eks Bendahara Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi Belanja Barang dan Jasa, Negara Rugi Rp1,2 M

Kejari Muna menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat, RA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Eks Bendahara Setda Muna Barat Jadi Tersangka Korupsi Belanja Barang dan Jasa, Negara Rugi Rp1,2 M
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial RA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023. Adapun penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu (22/10/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial RA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Adapun penetapan RA sebagai tersangka diumumkan Kejari Muna, pada Rabu (22/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muna, Hamrullah menjelaskan penetapan RA sebagai tersangka didasarkan pada ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah oleh tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus).

Kata dia, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka RA langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha," katanya.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Website, Eks Kepala Inspektorat Baubau Didakwa Pemerasan ke Penyedia

Saat penahanan dilakukan, RA dikawal ketat oleh tim pidsus dan terlihat menangis sambil menundukkan kepala.

Hamrullah menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berfokus pada belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Setda Mubar Tahun Anggaran 2023.

Di mana, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban belanja, khususnya untuk tagihan listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan perjalanan dinas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.

Tersangka juga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara pengeluaran dan mengambil alih peran Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD).

RA memalsukan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada tanda bukti kas dan memalsukan tanda tangan para pelaku perjalanan dinas, serta melakukan pembayaran perjalanan dinas yang fiktif.

Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Bagian Umum Setda

"Tersangka tidak melaksanakan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas," ujarnya

Akibat serangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, kata Hamrullah, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.216.020.600 atau Rp1,2 miliar.

RA pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 30 Jo Pasal 18 atau Pasal 9 Undang-Undang yang sama. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved