Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Asusila Anak di Konawe Selatan

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Selatan Minta Sertu MB Dipecat, Ingin Peradilan Umum

Penangkapan Sertu MB, anggota TNI AD, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara picu desakan keluarga korban.

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
zoom-inlihat foto Pengacara Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Selatan Minta Sertu MB Dipecat, Ingin Peradilan Umum
Istimewa/Kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di Konawe Selatan, Andre Dermawan
KASUS PENCABULAN - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di Konawe Selatan, Andre Dermawan di kantor hukumnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Andre mengomentari penangkapan Sertu MB, oknum anggota TNI AD terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Konawe Selatan. Andre Darmawan mendesak institusi TNI segera memecat pelaku dan melimpahkan kasus ini ke peradilan umum demi menjamin transparansi serta keadilan yang hakiki bagi korban. 

Andre menjelaskan rangkaian peristiwa ini bermula dari kedekatan geografis dan ikatan keluarga.

Letak kediaman Sertu MB yang berdekatan dengan sekolah korban menjadi ‘pintu masuk’ terjadinya kekerasan seksual itu.

“Antara rumah pelaku dan sekolah korban ini jaraknya sangat dekat,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra ini di Kendari, Kamis (30/04/2026).

“Karena masih ada hubungan kerabat, korban sering singgah di rumah pelaku sepulang sekolah untuk beristirahat atau sekadar menunggu jemputan,” jelasnya menambahkan.

Andre menjelaskan pengakuan anak yang berusia 14 tahun ini diperkuat temuan medis.

“Berdasarkan pengakuan korban, aksi tersebut dilakukan berkali-kali. Hasil visum telah mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan,” ujar Andre.

Terpisah, Dandim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, mengonfirmasi, adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Sertu MB terhadap korban.

Meski pelaku melarikan diri, otoritas militer memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya saat interogasi awal.

Sertu MB telah memberikan keterangan awal kepada pihak satuan sebelum proses penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada Denpom.

Dalam interogasi itu, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan fisik terhadap korban A.

“Pada dasarnya yang bersangkutan mengakui. Hasil interogasi kami, yang bersangkutan melakukan pelecehan (dengan cara) memegang,” kata Kolonel Danny.

“Namun, ini baru hasil interogasi awal kami, belum dari hasil penyidikan resmi di Denpom,” jelas mantan Dandim 0732/Sleman, Yogyakarta, ini menambahkan.

Alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-8 ini menyebutkan bahwa mengingat adanya hubungan kekerabatan, terdapat kemungkinan tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.

“Kami belum bisa menjelaskan sudah berapa kali (tindakan itu dilakukan),” ujar Kolonel Danny.

“Tetapi dengan adanya kedekatan kekerabatan, mungkin saja bukan cuma satu kali. Kami butuh pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik,” katanya menambahkan.(*)

(*)

(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved