Kasus Asusila Anak di Konawe Selatan
Pengacara Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Selatan Minta Sertu MB Dipecat, Ingin Peradilan Umum
Penangkapan Sertu MB, anggota TNI AD, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara picu desakan keluarga korban.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-korban-dugaan-pencabulan-anak-di-Konawe-Selatan-Andre-Dermawan.jpg)
Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (14/4/2026) di kediaman pelaku di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sosok A merupakan murid sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut.
Sementara, sosok Sertu MB terduga pelaku merupakan Babinsa di wilayah Kecamatan Poasia, Kodim 1417/Kendari.
Pihak keluarga pun mengadukan persoalan tersebut ke tim kuasa hukum yang selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak Denpom.
Namun, Sertu MB malah melarikan diri saat menjalani pemeriksaan internal di kesatuannya, pada 15 April 2026 lalu.
Pemeriksaan berlangsung di Markas Kodim 1417/Kendari, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
Kepada petugas, Sertu MB beralasan ingin makan saat ditengok istrinya di tengah pemeriksaan itu.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Andre Darmawan, belum lama ini.
Sementara, Kadenpom Letkol Haryadi, mengungkap, terduga pelaku kabur saat diinterogasi kesatuannya.
“Pelakunya belum sempat diserahkan secara resmi ke Denpom. Saat sedang diinterogasi di Kodim, yang bersangkutan sempat melarikan diri,” jelasnya, Rabu (29/4/2026).
Pihak keluarga menyebutkan bukti-bukti awal menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual yang dialami bocah A.
Dugaan tersebut terkonfirmasi berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban.
“Iya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada indikasi kuat dugaan kekerasan seksual (pencabulan),” jelas VN.
Sementara, Andre Darmawan, mengatakan, Sertu MB merupakan kerabat dekat korban A.
Berdasarkan penelusuran timnya, perbuatan ini tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian tindakan repetitif.