Selasa, 19 Mei 2026

Kasus Asusila Anak di Konawe Selatan

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Selatan Minta Sertu MB Dipecat, Ingin Peradilan Umum

Penangkapan Sertu MB, anggota TNI AD, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara picu desakan keluarga korban.

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
zoom-inlihat foto Pengacara Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Selatan Minta Sertu MB Dipecat, Ingin Peradilan Umum
Istimewa/Kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di Konawe Selatan, Andre Dermawan
KASUS PENCABULAN - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di Konawe Selatan, Andre Dermawan di kantor hukumnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Andre mengomentari penangkapan Sertu MB, oknum anggota TNI AD terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Konawe Selatan. Andre Darmawan mendesak institusi TNI segera memecat pelaku dan melimpahkan kasus ini ke peradilan umum demi menjamin transparansi serta keadilan yang hakiki bagi korban. 

TRIBUNNEWSSULTRA, KENDARI- Penangkapan Sertu MB, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memicu desakan kuat dari pihak korban. 

Institusi TNI didesak segera memecat pelaku dan melimpahkan kasus ini ke peradilan umum demi menjamin transparansi serta keadilan yang hakiki bagi korban.

Sertu MB sebelumnya sempat buron setelah melarikan diri dari pemeriksaan di Markas Kodim 1417/Kendari.

Ia akhirnya diringkus tim gabungan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin (18/5/2026).

Setelah itu, ia langsung dibawa ke Makassar untuk proses hukum militer.

Baca juga: Ditangkap di Bone, Sertu MB Oknum TNI Kendari Cabuli Bocah SD Konawe Selatan Diamankan di Makassar

Meski demikian, penanganan di internal militer dinilai belum cukup memberikan rasa keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Andre Dermawan, menegaskan bahwa sanksi administrasi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus segera dijatuhkan tanpa menunggu proses peradilan yang berlarut-larut.

Tindakan asusila terhadap anak dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencoreng sumpah prajurit.

"Kami meminta Sertu MB segera dipecat dari kesatuannya. Tidak ada alasan mempertahankan prajurit yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak," tegas Andre, Selasa (19/5/2026).

Menurut Andre, pemecatan di awal merupakan bentuk komitmen tegas pimpinan TNI bahwa mereka tidak toleran terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana murni, khususnya kejahatan seksual.

Selain pemecatan, fokus utama yang kini diperjuangkan adalah kedudukan peradilan kasus ini.

Andre mendesak agar setelah status militer pelaku dicopot, persidangan dialihkan ke ranah peradilan umum (sipil).

Selama ini, peradilan militer sering kali dipandang publik sebagai ruang yang eksklusif dan sulit diakses oleh masyarakat sipil, termasuk oleh keluarga korban kejahatan.

"Kami mendesak agar Sertu MB disidangkan di peradilan umum. Ini krusial agar persidangan berjalan terbuka, transparan, serta bisa dipantau dan diawasi langsung oleh publik maupun lembaga pengawas independen," ujar Andre. 

Sertu MB Ditangkap

Sertu MB oknum anggota TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara, dibawa ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved