Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Asusila Anak di Konawe Selatan

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Selatan Minta Sertu MB Dipecat, Ingin Peradilan Umum

Penangkapan Sertu MB, anggota TNI AD, pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara picu desakan keluarga korban.

Tayang:
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
zoom-inlihat foto Pengacara Korban Dugaan Pencabulan di Konawe Selatan Minta Sertu MB Dipecat, Ingin Peradilan Umum
Istimewa/Kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di Konawe Selatan, Andre Dermawan
KASUS PENCABULAN - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di Konawe Selatan, Andre Dermawan di kantor hukumnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Andre mengomentari penangkapan Sertu MB, oknum anggota TNI AD terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Konawe Selatan. Andre Darmawan mendesak institusi TNI segera memecat pelaku dan melimpahkan kasus ini ke peradilan umum demi menjamin transparansi serta keadilan yang hakiki bagi korban. 

Terduga pelaku pencabulan murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, berinisial A (12), itu ditangkap di Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan setelah Sertu MB buron selama 36 hari, pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 07.30 Wita.

Dari Bone, oknum anggota Babinsa di wilayah Kecamatan Poasia, Komando Distrik Militer atau Kodim 1417/Kendari, itu dibawa ke Makassar.

Sertu MB kini sudah diamankan di Rumah Tahanan Militer Komando Daerah Militer atau RTM Kodam XIV Hasanuddin.

Rumah tahanan berlokasi di Jalan Rajawali, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulsel.

Kodam XIV/Hasanuddin merupakan komando kewilayahan pertahanan militer yang meliputi Provinsi Sulsel dan Provinsi Sultra.

Meski Sertu MB ditahan di RTM Kodam XIV Hasanuddin, proses penyidikan tetap ditangani oleh pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.

Hal tersebut disampaikan Komandam Denpom (Kadenpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, kepada wartawan TribunnewsSultra.com.

"Yang bersangkutan diamankan di RTM Pomdam XIV/Hsn Makassar," kata Letkol Haryadi, Selasa (19/05/2026) siang.

"Untuk proses penyidikannya tetap ditangani kita Denpom," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Letkol Haryadi, menjelaskan Sertu MB ditangkap tim gabungan di pesisir Kabupaten Bone sekitar pukul 07.30 Wita.

"Iya sudah alhamdulillah tadi pagi pukul 07.30 Wita di Bone. Sudah ditangkap dan amankan," ujarnya.

Jarak lokasi penangkapan ke Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, tempat Sertu MB berdinas, berjarak sekitar 891 kilometer (km).

Kabupaten Bone bisa diakses dari Kota Kendari via Kabupaten Kolaka dengan jarak tempuh berkendara sekitar 3,5-4 jam.

Kemudian, menumpang kapal feri menyeberangi Teluk Bone ke Pelabuhan Bajoe sekitar 7-8 jam. 

Kronologi Kasus

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved