Video Viral

Alasan Pelaku Bully Siswa SMP Pukuli Temannya Gegara Tak Terima Pernyataan Korban, Video Viral di IG

Berikut ini alasan pelaku bully siswa SMP pukuli temannya gegara tak terima pernyataan korban. Peristiwa tersebut pun terekam kamera dan viral.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini alasan pelaku bully siswa SMP pukuli temannya gegara tak terima pernyataan korban. Peristiwa tersebut pun terekam kamera dan viral di media sosial salah satunya di Instagram atau IG. Rekaman video viral itupun beredar di media sosial. Nampak dalam video viral itu aksi sejumlah siswa SMP diduga melakukan perundungan. Salah satu diantaranya, melakukan penganiayaan berkali-kali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini alasan pelaku bully siswa SMP pukuli temannya gegara tak terima pernyataan korban.

Peristiwa tersebut pun terekam kamera dan viral di media sosial salah satunya di Instagram atau IG.

Rekaman video viral itupun beredar di media sosial.

Nampak dalam video viral itu aksi sejumlah siswa SMP diduga melakukan perundungan.

Salah satu diantaranya, melakukan penganiayaan berkali-kali.

Disaksikan sejumlah siswa lainnya yang turut berada di lokasi kejadian.

Berjalannya waktu, terungkap awal masalah tersebut dimulai.

Dilansir dari Tribunnews.com, terkait video yang kini sedang viral di media sosial itu, Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria membeberkan MK (pelaku) merasa kesal kepada FF (korban) hingga melakukan perundungan.

Baca juga: Viral Aurel Hermansyah Emosi Bicara dengan Pembully Ameena, Ternyata Guru dan Ibu Bhayangkari

Diketahui MK adalah ketua kelompok beranggotakan remaja.

Ia merasa tak terima dengan sikap FF yang menyebut dirinya bukan bagian dari kelompok MK.

Sehingga memancing emosi MK dan membuathnya kesal.

"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Arif Fajar Satria, Rabu (27/9/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.

Kini pelaku tersebut ditahan pihak kepolisian.

Meski permasalahan ini melibatkan anak di bawah umur, namun Arif mengatakan akan tetap memproses permasalahan tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved