Selasa, 21 April 2026

Bocah Konawe Selatan Tewas Dalam Karung

Usia Terduga Pelaku Ada 2 Versi, Proses Hukum Pembunuhan Bocah Konawe Selatan Tunggu Hasil Forensik

Proses hukum kasus pembunuhan bocah perempuan usia 5 tahun di Kecamatan Mowila, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masih menunggu hasil forensik

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Usia Terduga Pelaku Ada 2 Versi, Proses Hukum Pembunuhan Bocah Konawe Selatan Tunggu Hasil Forensik
Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN KONSEL - Potret terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara digiring ke ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Konsel. Pelaku ditangkap polisi usai terlibat kasus pebunuhan bocah perempuan di Desa Tolu Wonua Kecamatan Mowila, Konsel, Sultra, pada Sabtu (13/9/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Proses hukum kasus pembunuhan bocah perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu hasil forensik. 

Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya perbedaan data usia terduga pelaku, antara dokumen kependudukan dan data kesehatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Satreskrim Polres Konsel, Iptu Jefry, mengatakan identitas pelaku berinisial AF berdasarkan dokumen dari Dukcapil tercatat berusia 17 tahun 11 bulan. 

Data tersebut sesuai dengan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Namun, pihaknya juga mendapati data berbeda dari keanggotaan BPJS Kesehatan, yakni pelaku tercatat berusia 21 tahun. 

Meski demikian, sesuai aturannya bahan pertimbangan polisi tetap mengacu pada dokumen kependudukan sebagai dasar hukum.

“Kalau data BPJS tidak bisa dijadikan dasar hukum. Yang kami pegang tetap dokumen kependudukan,” kata Iptu Jefry saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Anak Perempuan di Konawe Selatan: Dilecehkan dan Dibekap Bantal

Iptu Jefry menyampaikan uji forensik dilakukan atas permintaan KPAD untuk memastikan kebenaran.

Hasil pemeriksaan tersebut hingga kini masih ditunggu.

“Kalau hasil forensik keluar pun, biasanya hanya berupa perkiraan usia. Itu masih harus dikaji lagi,” tuturnya.

Ia menyebut karena dokumen resmi mencatat pelaku masih di bawah umur, maka proses hukum sementara menggunakan mekanisme peradilan anak. 

Penyidikan dipercepat agar segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan polisi juga melibatkan Dinas Sosial.

Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), serta Balai Pemasyarakatan Kendari dalam kasus ini.

Sementara itu, Ketua KPAD Konsel, Asriani juga menyampaikan temuan usia terduga pelaku dua versi antara identitas di kartu keluarga dengan BPJS.

Baca juga: Cerita Keji Pembunuhan Bocah Dalam Karung, Siasat Licik Tetangga Tutupi Aksi Bejat di Konawe Selatan

“Terjadi ketidaksinkronan data. Karena itu kami juga merekomendasikan uji forensik gigi untuk memastikan usianya,” kata Asriani.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved