Berita Kendari
2 WBP Lansia di Lapas Kendari Dapat Remisi 1 dan 4 Bulan pada Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional
Dua WBP berusia di atas 70 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, menerima remisi, Kamis (4/6/2026).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2-WBP-Lansia-di-Lapas-Kendari-Dapat-Remisi-1-dan-4-Bulan-pada-Peringatan-Hari-Lanjut-Usia-Nasional.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berusia di atas 70 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima remisi atau pengurangan masa pidana, Kamis (4/6/2026).
Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap 29 Mei.
Kedua penerima remisi berinisial I dan K yang merupakan narapidana kasus perlindungan anak.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Mukhtar, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan lanjut usia.
Besaran remisi yang diterima berbeda, yakni satu bulan untuk K dan empat bulan untuk I.
Baca juga: 6 Napi Narkoba di Sulawesi Tenggara Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Mata Ditutup, Brimob Mengawal
“Persyaratan yang diberikan antara lain warga binaan tersebut sudah pernah mendapatkan remisi sebelumnya dan sudah berusia sekitar 70 tahun ke atas,” kata Mukhtar usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi.
Mukhtar menyampaikan pihaknya sempat mengusulkan tiga warga binaan lansia sebagai penerima remisi.
Namun, satu orang belum memenuhi syarat administrasi karena belum pernah memperoleh remisi sebelumnya.
"Kemarin kami usulkan tiga orang yang memenuhi kriteria. Namun satu orang ditunda karena belum pernah mendapatkan remisi sebelumnya. Kemungkinan tahun depan yang bersangkutan sudah bisa memperoleh remisi. Jadi, hari ini hanya dua orang yang menerima,” jelasnya.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Baca juga: Sinergi Lapas Kendari dan Kemenag Sultra, Beri Sentuhan Spiritual dan Bangun Karakter Positif WBP
Selain itu, keduanya dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga setelah menyelesaikan masa hukumannya.
“Harapan saya, mereka bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga. Kami juga berharap mereka tetap berperilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam Lapas Kendari,” jelasnya.
Lapas Kelas II A Kendari berada di Jalan Kapt Pierre Tendean No 109, Kecamatan Baruga. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
WBP
lanjut usia
Lapas Kendari
Lapas Kelas II A Kendari
Sulawesi Tenggara
remisi
Hari Lanjut Usia Nasional
Mukhtar
| Lapas Kelas IIA Kendari Beri Pendidikan Non Formal bagi WBP: Jembatan Menuju Masa Depan Lebih Baik |
|
|---|
| Optimalkan Pembinaan Kepribadian, WBP Lapas Kendari Ikuti Kegiatan Pesantren di Bulan Ramadan |
|
|---|
| Lapas Kelas IIA Kendari Rayakan Natal 2023 Bersama Keluarga WBP Penuh Suka Cita Harap Damai Sentosa |
|
|---|
| Lapas Kelas IIA Kendari Terima Kunjungan Staf Ahli MenkumHAM RI Bidang Ekonomi, Cek Sarpras WBP |
|
|---|
| Lapas Kendari dan Disdukcapil Tindak Lanjuti Perjanjian Kerja Sama, Data WBP yang Belum Punya NIK |
|
|---|