Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kendari

2 WBP Lansia di Lapas Kendari Dapat Remisi 1 dan 4 Bulan pada Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional

Dua WBP berusia di atas 70 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, menerima remisi, Kamis (4/6/2026).

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto 2 WBP Lansia di Lapas Kendari Dapat Remisi 1 dan 4 Bulan pada Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional
Istimewa
LAPAS KENDARI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Mukhtar, saat menyerahkan surat keputusan remisi kepada narapidana K, Kamis (4/6/2026). Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap 29 Mei. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berusia di atas 70 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima remisi atau pengurangan masa pidana, Kamis (4/6/2026).

Remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap 29 Mei.

Kedua penerima remisi berinisial I dan K yang merupakan narapidana kasus perlindungan anak.

Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Mukhtar, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan lanjut usia.

Besaran remisi yang diterima berbeda, yakni satu bulan untuk K dan empat bulan untuk I.

Baca juga: 6 Napi Narkoba di Sulawesi Tenggara Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Mata Ditutup, Brimob Mengawal

“Persyaratan yang diberikan antara lain warga binaan tersebut sudah pernah mendapatkan remisi sebelumnya dan sudah berusia sekitar 70 tahun ke atas,” kata Mukhtar usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi.

Mukhtar menyampaikan pihaknya sempat mengusulkan tiga warga binaan lansia sebagai penerima remisi

Namun, satu orang belum memenuhi syarat administrasi karena belum pernah memperoleh remisi sebelumnya.

"Kemarin kami usulkan tiga orang yang memenuhi kriteria. Namun satu orang ditunda karena belum pernah mendapatkan remisi sebelumnya. Kemungkinan tahun depan yang bersangkutan sudah bisa memperoleh remisi. Jadi, hari ini hanya dua orang yang menerima,” jelasnya.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Sinergi Lapas Kendari dan Kemenag Sultra, Beri Sentuhan Spiritual dan Bangun Karakter Positif WBP

Selain itu, keduanya dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga setelah menyelesaikan masa hukumannya.

“Harapan saya, mereka bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga. Kami juga berharap mereka tetap berperilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam Lapas Kendari,” jelasnya.

Lapas Kelas II A Kendari berada di Jalan Kapt Pierre Tendean No 109, Kecamatan Baruga. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved