Berita Kendari
Pria Curi CPU dan Hardisk Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja di Kendari, Berujung Ditangkap Polisi
Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AL (23) atas dugaan tindak pidana pencurian di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-seorang-pria-berinisial-AL-pelaku-pencurian-CPU-dan-Hardisk-perusahaan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI– Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap karena ketahuan mencuri CPU dan hardisk milik kantor tempatnya bekerja.
Tim Unit Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, mengamankan pemuda berinisial AL itu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka yang merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan di Kendari ini, nekat menggasak aset tempatnya bekerja hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku diringkus pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
“Tersangka berinisial AL telah kami amankan di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya Rabu (20/5/2026).
Aksi pencurian ini baru disadari manajemen perusahaan pada Jumat, 31 Maret 2026.
Baca juga: 2 Pria Pelaku Pencurian 80 Lokasi Keok Ditangkap Tim Buser77 di Kendari Sulawesi Tenggara
Saat itu, salah seorang karyawan hendak mengambil CPU komputer di gudang penyimpanan perusahaan yang berlokasi di Jl. Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Saat mengecek stok, pelapor mendapati jumlah CPU yang seharusnya ada 8 unit, menyusut menjadi 7 unit.
Curiga dengan hilangnya aset tersebut, pelapor langsung memeriksa rekaman CCTV gudang.
Dari rekaman CCTV, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh AL, yang kala itu statusnya masih menjadi karyawan aktif di perusahaan tersebut.
Pelaku melancarkan aksinya secara bertahap pada Jumat (6/3/2026).
AL masuk ke dalam gudang membawa tas ransel dan mengambil dua unit hardisk.
Sabtu (7/3/2026), pelaku kembali masuk ke gudang dan menggasak satu unit CPU komputer.
Lalu pada Minggu (8/3/2026) pelaku kembali mengutil tiga unit hardisk milik perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang elektronik hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka kepada rekannya yang bernama FE.