Berita Kendari
Pria Curi CPU dan Hardisk Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja di Kendari, Berujung Ditangkap Polisi
Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AL (23) atas dugaan tindak pidana pencurian di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Foto-seorang-pria-berinisial-AL-pelaku-pencurian-CPU-dan-Hardisk-perusahaan.jpg)
Ironisnya, aset perusahaan bernilai tinggi tersebut dijual dengan harga yang sangat murah.
“Barang-barang curian tersebut dijual oleh tersangka kepada temannya seharga Rp 1.200.000, sementara itu, akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian total mencapai Rp23.000.000,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Atas perbuatannya, pemuda pengangguran ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Kendari.
AL dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)