Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kendari

Modus Suruh Ambil Sapu Dalam Gudang, Marbot Masjid di Puuwatu Kendari Cabuli Bocah 11 Tahun

Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, mengamankan pria MY (44), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tayang:
zoom-inlihat foto Modus Suruh Ambil Sapu Dalam Gudang, Marbot Masjid di Puuwatu Kendari Cabuli Bocah 11 Tahun
Istimewa
PELAKU PENCABULAN DI KENDARI - Tampang MY (44), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur Mawar (11) di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). MY diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan pria MY (44), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Insiden memilukan ini, menimpa pelajar perempuan Mawar (nama samaran) (11) di dalam gudang salah satu masjid di Kecamatan Puuwatu.

Pelaku MY diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tak senonoh ini terjadi, Rabu (18/2/2026), sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat itu, korban Mawar bersama rekannya tengah membersihkan masjid.

Baca juga: Dalih Ingin Anak Perempuan, Pria di Buton Malah Cabuli Murid SD Kelas 1, Ditinggalkan Istri ke Papua

Kejadian bermula ketika korban sedang mencari sapu untuk membersihkan area masjid. 

MY kemudian mengarahkan korban untuk mengambil sapu di dalam gudang masjid.

"Saat korban berada di dalam gudang, MY tiba-tiba masuk dan memeluk korban sambil berkata, 'sa sayang ko' untuk meyakinkan korban,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

MY yang juga merupakan seorang marbot masjid ini, melancarkan aksi nekat mencium bibir korban. 

MY sempat mencoba melakukan tindakan lebih jauh dengan memegang area sensitif, tapi korban memberikan perlawanan.

Baca juga: Tukang Parkir Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara

Korban sempat mengancam akan berteriak dengan mengatakan 'om jangan, sa teriak itu'. 

MY sempat melepaskan pelukannya, tapi saat korban hendak lari keluar, MY menghalangi dan kembali mencium bibir korban.

Kejadian tak senonoh ini kemudian terungkap, hingga memicu reaksi masyarakat sekitar.

MY sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke Markas Polresta Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Kini, MY telah berada di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim setelah ditangkap, Jumat sore.

Baca juga: Oknum ASN Ditangkap Usai Diduga Cabuli Kakak Beradik di Buton, Pernah Terlibat Kasus Serupa

Akibat perbuatan tak senonohnya, MY terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.

"MY kami jerat dengan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kepahiang ini. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved