Guru Lecehkan Murid di Kendari
Pengacara Korban Pelecehan Desak Pemecatan Guru di Kendari, Ungkap Bukti Perbuatan Terdakwa
Nasruddin, pengacara korban pelecehan seksual guru M (54) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap sejumlah fakta-fakta persidangan.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pengacara-Korban-Pelecehan-Desak-Pemecatan-Guru-di-Kendari.jpg)
Penasehat hukum selanjutnya meminta pengadilan tinggi (PT) agar memeriksa kembali perkara ini.
“Dan membuka ruang kami akan menghadirkan saksi yang tidak bisa memberikan keterangan supaya mereka diperiksa kembali,” jelasnya.
Penasehat hukum juga akan melaporkan jaksa termasuk hakim yang disebutnya memutus perkara tidak sesuai standar peradilan.
“Kami akan melaporkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya di tengah rekan terdakwa M yang mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, guru M (54) divonis penjara usai terbukti melecehkan seorang muridnya dalam sidang putusan di PN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (1/12/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan MA terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, di Ruangan Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa M telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma.
Terdakwa sebagai sosok guru tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
Vonis inipun sempat disambut riuh rekan-rekan M yang mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), beberapa di antaranya ikut menangis.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)