Guru Lecehkan Murid di Kendari
Pengacara Korban Pelecehan Desak Pemecatan Guru di Kendari, Ungkap Bukti Perbuatan Terdakwa
Nasruddin, pengacara korban pelecehan seksual guru M (54) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap sejumlah fakta-fakta persidangan.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pengacara-Korban-Pelecehan-Desak-Pemecatan-Guru-di-Kendari.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nasruddin, pengacara korban pelecehan seksual guru M (54) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap sejumlah fakta-fakta persidangan.
Fakta itu diungkapnya menjawab berbagai tudingan sekaitan perkara berujung vonis 5 tahun penjara terhadap M dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (01/12/2025).
Selain vonis penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Provinsi Sultra, memvonis terdakwa dengan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Nasruddin menjelaskan dalam persidangan terdapat 3 saksi anak telah diperiksa, masing-masing 1 saksi korban dan 2 saksi anak, 1 orangtua korban, 1 saksi ahli, serta 2 saksi terkait chat dari M.
“Jadi dalam perkara anak itu memang anak tidak disumpah. Aturannya memang sudah seperti itu,” kata Nasruddin kepada wartawan di Kota Kendari, Rabu (02/12/2025) malam.
“Tetapi terhadap perkara anak karena ini perbuatan cabul, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual keterangan anak itu menjadi suatu bukti walaupun tidak disumpah,” jelasnya menambahkan.
Ditambah dengan bukti petunjuk yang lain seperti bukti surat atau dokumen, keterangan dari psikiater, keterangan dari ahli.
“Itu sudah 3 alat bukti. Jadi ironis sekali kalau kemudian diputarbalikkan fakta seolah-olah cuman satu saksi yang diperiksa kemudian menghukum M,” ujarnya.
Diapun mengungkap rangkaian peristiwa lainnya yang menimpa korban.
“Anak ini sebenarnya bukan cuman pelecehan di bulan Januari. Pada tahun 2024, anak ini sudah dilecehkan, cuman sudah pernah disampaikan kepada M jangan berbuat seperti itu,” ujar Nasruddin.
Selain itu, Nasruddin juga memperlihatkan chat WhatsApp (WA) yang menunjukkan riwayat dugaan perilaku tak wajar sosok M jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Ada WA terdakwa M terhadap anak ketika masih mengajar di sekolah lama. Dia WA seorang anak, anak itu pakai cadar dan itu disuruh buka. Logis tidak, layak tidak” katanya.
“Jadi tahun 2020 pernah dipersoalkan di sekolah lamanya, hanya saja dihentikan. Alasannya M mau dihentikan, tapi faktanya pindah ke SD lain melakukan lagi. Jadi orang ini, orang ‘sakit’.”
“Kalau tidak ‘sakit’, ngapain kasih begitu anak-anak. Ada anak-anak yang mau dicium, ada kemudian anak-anak yang pakai jilbab ditarik jilbabnya,” lanjutnya.
Fakta tersebut, katanya, diungkap saksi dalam persidangan yang juga bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain termasuk M.
Baca juga: Guru SD Lecehkan Murid di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ajukan Banding