Jumat, 22 Mei 2026

Guru Lecehkan Murid di Kendari

Pengacara Korban Pelecehan Desak Pemecatan Guru di Kendari, Ungkap Bukti Perbuatan Terdakwa

Nasruddin, pengacara korban pelecehan seksual guru M (54) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap sejumlah fakta-fakta persidangan.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Pengacara Korban Pelecehan Desak Pemecatan Guru di Kendari, Ungkap Bukti Perbuatan Terdakwa
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
PENGACARA KORBAN - Nasruddin, penasihat hukum korban pelecehan seorang guru memaparkan sejumlah fakta persidangan dan minta terdakwa MA (54) untuk dipecat sebagai guru di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/12/2025). Hal pemecatan diminta Nasruddin, demi mencegah korban lainnya di lingkungan sekolah. (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

“Hanya dia beralasan lagi, bahwa dia suruh buka karena suaranya, katanya suaranya seperti laki-laki,” ujarnya.

Nasruddin juga menanggapi pertanyaan mengenai ketiadaan bukti visum dalam kasus ini.

“Dalam perkara pelecehan, kalau dicium, diraba, apa yang mau divisum. Coba kita lihat undang-undangnya, yang divisum itu kalau misalnya perkosaan ada tindakan kekerasan itu pakai visum,” katanya.

“Kalau seperti itu, ketika anak-anak itu dilecehkan, ada ketakukan, yang dilakukan adalah memeriksa ahli psikiater, bukan visum dokter. Itu yang harus dipahami,” jelasnya menambahkan.

Diapun berharap semua pihak melihat perkara ini berdasarkan bukti-bukti persidangan kasus lex specialis terkait pelecehan anak.

Di mana Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak menjadi aturan yang berlaku khusus dan lebih diutamakan dari hukum pidana umum seperti KUHP.

Nasruddin sekaligus menepis tudingan perkara dan putusan terhadap M tidak adil, termasuk tudingan adanya tekanan terhadap saksi dari terdakwa.

“Terhadap hukuman, terhadap tuntutan 6 tahun. Jaksa tidak mungkin menuntut 3 tahun karena ancaman hukumannya minimal 5 tahun, apalagi dia pendidik tambah sepertiga ,” ujarnya.

Penasehat hukum korban pun akan memantau perkara ini dan ketika putusannya sudah inkrah dia meminta agar guru M dipecat.

Penasehat Hukum Terdakwa

Sebelumnya, penasihat hukum guru MA, Andre Darmawan, menyatakan keberatan atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kliennya.

“Ini putusan zalim. Selama saya bersidang baru kali ini saya dengar putusan cuman berdasarkan satu saksi yaitu saksi korban yang tidak disumpah," katanya.

“Semua saksi yang kita hadirkan tidak dipertimbangkan termasuk saksi guru yang melihat bahwa Pak Ma*** tidak melakukan pelecehan, cuman memegang kepalanya saja karena pada saat itu demam," lanjutnya.

Diapun menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Kendari.

“Sehingga tidak perlu waktu lama kami langsung menyatakan banding,” kata Andre usai persidangan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved