Guru Lecehkan Murid di Kendari
Guru SD Lecehkan Murid di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ajukan Banding
Seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis hukuman penjara lima tahun.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Guru-SD-Lecehkan-Murid-di-Kendari-Divonis-5-Tahun-Penjara.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis hukuman penjara lima tahun.
Sosok terdakwa MA (54) divonis penjara usai terbukti melecehkan salah seorang muridnya.
Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA, Senin (1/12/2025).
PN Kendari berada di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 37, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
Wa Ode Sania sebagai Ketua Majelis Hakim, memimpin putusan ini di Ruangan Wirjono Prodjodikoro.
Baca juga: Guru di Kendari Sulawesi Tenggara Bantah Lecehkan Murid SD, Cuma Elus dan Cek Suhu Badan Siswanya
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MA terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan," ujar majelis hakim.
Pantauan TribunnewsSultra.com, ruang sidang dipadati oleh sejumlah guru yang tergabung dalam PGRI Kota Kendari.
Saat pembacaan vonis disambut isak tangis para guru yang menghadiri dan memberi dukungan terdakwa MA.
Sementara Penasehat Hukum (PH) MA, Andre Darmawan, menyatakan pihaknya langsung mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Berawal dari Kata Sayang dan Beri Uang, Guru di Kendari Dilapor Kasus Dugaan Pelecehan Anak SD
“Kami akan menyatakan banding sekarang juga,” ujar Andre Darmawan, Senin (1/12/2025).
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya diberitakan, guru SD di Kota Kendari, Provinsi Sultra, nyaris diamuk orang tua murid dan keluarganya, Kamis, 1 Januari 2025.
Mereka mendatangi sekolah untuk mempertanyakan dugaan perlakuan tak senonoh guru MA (54) kepada muridnya.
Pascakejadian tersebut, orang tua murid, SS, melaporkan guru MA ke Polresta Kendari.
Baca juga: Suasana Pemeriksaan Guru SD di Unit PPA Polresta Kendari, Diduga Lecehkan Muridnya