Selasa, 2 Juni 2026

Guru Lecehkan Murid di Kendari

Guru SD Lecehkan Murid di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ajukan Banding

Seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis hukuman penjara lima tahun.

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Guru SD Lecehkan Murid di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ajukan Banding
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
SIDANG VONIS - Terdakwa MA (54) divonis penjara lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan. Agenda sidang vonis ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Senin (1/12/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid) 

Polisi pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga aduan korbannya pun bertambah.

Di sisi lainnya, sang guru melaporkan SS dan seorang kerabatnya atas dugaan penganiayaan saat mendatangi sekolah yang berujung vonis 4 bulan percobaan di PN Kendari, 11 Juli 2025.

Sementara, kasus pelecehan yang menyeret MA pun bergulir di pengadilan setelah berkas perkaranya dilimpahkan jaksa.

Majelis pun menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved