Guru Lecehkan Murid di Kendari
Guru SD Lecehkan Murid di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Ajukan Banding
Seorang guru sekolah dasar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis hukuman penjara lima tahun.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Guru-SD-Lecehkan-Murid-di-Kendari-Divonis-5-Tahun-Penjara.jpg)
Polisi pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga aduan korbannya pun bertambah.
Di sisi lainnya, sang guru melaporkan SS dan seorang kerabatnya atas dugaan penganiayaan saat mendatangi sekolah yang berujung vonis 4 bulan percobaan di PN Kendari, 11 Juli 2025.
Sementara, kasus pelecehan yang menyeret MA pun bergulir di pengadilan setelah berkas perkaranya dilimpahkan jaksa.
Majelis pun menyatakan M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)