Pilrek UHO
Penentuan Rektor UHO Kendari Lewat 2 Tahap Voting, Kemendikti Saintek Miliki Porsi Suara 35 Persen
Skema Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026-2030.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ketua-senat-Universitas-Halu-Oleo-UHO-Prof-Jamili.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Inilah skema Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026-2030.
Ketua Senat UHO, Prof Jamili, mengatakan proses pemilihan diawali dengan seleksi administrasi terhadap bakal calon Rektro UHO yang mendaftar.
Berkas pendaftaran yang dinyatakan memenuhi syarat akan dibawa oleh panitia Pilrek ke rapat senat untuk ditetapkan sebagai calon rektor.
Setelah penetapan tersebut, para kandidat diberikan kesempatan melakukan sosialisasi kepada sivitas akademika.
Tahapan ini menjadi ruang bagi calon untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan visi, misi, serta program yang akan dijalankan apabila terpilih memimpin UHO.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Mandiri Mahasiswa Baru UHO Kendari Diperpanjang hingga 5 Juni 2026, Cara Daftar
Selanjutnya, Senat UHO menggelar rapat tertutup untuk menentukan tiga calon rektor yang akan diajukan ke Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan teknologi (Kemendikti Saintek).
Penentuan tiga nama tersebut dilakukan melalui pemungutan suara oleh 48 anggota senat.
“Semua anggota senat memberikan suara kepada para calon. Hasilnya kemudian diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menetapkan tiga kandidat yang akan diajukan ke kementerian,” ujar Prof Jamili saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (1/6/2026).
Tiga nama peraih suara senat terbanyak selanjutnya disampaikan ke Kemendikti Saintek beserta dokumen pendukung.
Baca juga: Prof Ida Usman Bidik Kursi Rektor UHO Kendari, Andalkan Pengalaman Pernah Pimpin Prodi, Wakil Rektor
Pada tahap ini, kementerian melakukan penelusuran rekam jejak masing-masing kandidat, termasuk melalui pemeriksaan berkas dan wawancara.
Setelah proses evaluasi selesai, Senat UHO dan Kemendikti Saintek akan menyepakati jadwal pemungutan suara akhir untuk memilih satu orang rektor dari tiga kandidat yang tersisa.
Rektor terpilih ditentukan berdasarkan suara gabungan antara Senat dan Kemendikti Saintek.
Senat memiliki 48 suara atau setara 65 persen, sedangkan Kemendikti Saintek memegang porsi 35 persen.
“Hak suara kementerian dalam pemilihan akhir setara sekitar 26 suara, karena ini bukan persen biasa tetapi 35 persen per 65 kali 48 (anggota senat,” tuturnya.
Prof Jamili menyampaikan kandidat yang memperoleh akumulasi suara terbanyak dari Senat dan Kementrian akan ditetapkan sebagai Rektor UHO periode 2026-2030.